banner 728x250

Operasi Sikat Semeru 2026 Polres Situbondo Sita 6 Motor Curian dan 11 Tersangka, Nomor Rangka Digetrik Dikirim Labfor Polda Jatim

SITUBONDO, SIBERNEWS.CO.UD- Operasi Sikat Semeru 2026 yang digelar Polda Jawa Timur selama 12 hari, mulai 10 hingga 21 Oktober 2026, membuahkan hasil. Satreskrim Polres Situbondo berhasil melakukan 12 pengungkapan kasus kejahatan jalanan.

Capaian itu dipaparkan langsung Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Selimat, S.H.,M.H. didampingi Kasi Humas Ipda Slamet Yuwono, S.H., dalam konferensi pers di Mapolres Situbondo, Jum’at 23 Oktober 2026.

“Sasaran operasi Sikat Semeru 2026 adalah Curat, Curas, Curanmor, handak dan penyalahgunaan senjata api. Kami melakukan pengungkapan sebanyak 12 pengungkapan, Target Operasi (TO) 6 dan Non TO 6,” ujar AKP Selimat di hadapan awak media.

Pantauan dilapangan, berjejer belasan tahanan berbaju oranye bertuliskan tahanan Polres Situbondo dengan penutup kepala hitam. Di meja depan, terpampang barang bukti: gulungan kabel hitam besar, senjata tajam, uang tunai, dan dokumen serta sepeda motor berada di sisi kiri meja konferensi pers.

6 Motor Disita, 2 Sudah Ketemu Pemiliknya

Adapun barang bukti yang berhasil disita adalah 6 unit sepeda motor.

“Yang mana 2 dari kendaraan tersebut sudah terdeteksi pemiliknya dan setelah rilis ini akan kami serahkan kepada pemiliknya,” kata AKP Selimat.

Fakta krusial terungkap saat wartawan menanyakan status sisa motor, apakah motor bodong?

“Untuk kendaraan yang kami amankan, karena nomor rangka dan nomor mesin itu rusak atau bekas digetrik ulang, kami kirimkan ke Labfor Polda Jatim Noka Nosin dan kami dapat menemukan nomor rangka mesin dan kami lakukan pengecekan di samsat keluar atas nama pemilik dan itu yang akan kami serahkan kepada korban yang pernah hilang kendaraan bermotornya,” jawab AKP Selimat.

Modus pelaku menghilangkan jejak dengan merusak nomor rangka dan nomor mesin (noka-nosin) agar tidak terlacak, berhasil dipatahkan oleh Laboratorium Forensik Polda Jatim.

Modus Rompi Petugas Palsu – Curi Tiang Wifi atau Telekomunikasi

Selain 6 motor, dua pengungkapan lain menjadi perhatian, Curat kabel, pencurian tiang wifi atau telekomunikasi.

Untuk pelaku Curat tiang wifi, modusnya terbilang licik dan baru.

“Modusnya pelaku menggunakan rompi menyamar sebagai petugas agar tidak dicurigai saat melakukan aksi pencurian,” ungkap AKP Selimat.

Pelaku mengenakan rompi layaknya petugas provider internet atau telekomunikasi, beraksi seolah-olah sedang perbaikan jaringan.

11 Tersangka Dewasa, 1 pelaku Anak – Ada Jaringan Antar Kabupaten

Total tersangka yang diamankan berjumlah, 11 tersangka dan 1 pelaku anak.

“Ada 1 pelaku anak sementara tidak kami lakukan penahanan, untuk pelaku anak terlibat pencurian kendaraan bermotor, pengungkapan ini juga melibatkan pelaku antar wilayah ada salah satu pelaku yang berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Probolinggo yang melakukan di 2 tempat, yakni Probolinggo dan Situbondo,” jelas AKP Selimat.

Untuk pelaku anak, polisi memastikan dia merupakan pelaku tunggal.

Dari 11 tersangka dewasa, 1 di antaranya adalah residivis yang kembali berulah setelah keluar penjara.

Kasat AKP Selimat juga menegaskan pengungkapan ini melibatkan koordinasi antar Polres, khususnya dengan Polres Probolinggo, karena ada pelaku yang beraksi di dua wilayah.

Di akhir konferensi pers, AKP Selimat mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor.

“Kami menghimbau kepada masyarakat Situbondo khususnya apabila mengalami hal-hal tindak pidana apapun langsung menghubungi contact center 110,” tutupnya.

Dengan berakhirnya Operasi Sikat Semeru 2026, Polres Situbondo memastikan 6 motor sitaan yang identitasnya berhasil dipulihkan Labfor Polda Jatim akan segera dikembalikan kepada pemilik sahnya.

(Uday)

error: Content is protected !!