SITUBONDO, SIBERNEWS.CO.ID- Polres Situbondo mengungkap kasus dugaan penggelapan muatan besi yang sedianya dikirim dari Pasuruan ke Denpasar, Bali. Tiga orang diamankan dalam pengungkapan yang dilakukan Tim Macan Baluran dan Unit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Situbondo.
Ketiga orang itu adalah SA (37), sopir truk asal Banyuwangi. Kemudian GP (27) dan DK (29), keduanya warga Besuki, Situbondo yang diduga berperan sebagai perantara penjualan.
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Selimat mengatakan, kasus ini berawal dari laporan perusahaan ekspedisi PT Bali Puana Artha pada Senin (1/9/2026).
Sebelumnya, pada Minggu (16/8/2026), PT Bali Puana Artha mendapat order pengiriman dari PT Tekad Utama Perkasa, Pasuruan. Barang yang dikirim berupa 428 batang besi beton diameter 10 mm dan 130 batang besi beton diameter 19 mm, masing-masing sepanjang 12 meter.
Untuk pengangkutan, perusahaan menugaskan SA sebagai sopir dengan truk bernomor polisi P-8198-UV.
“Dalam perjalanan, tepatnya di depan Pasar Hewan Desa Kalimas, Kecamatan Besuki, sebagian muatan diturunkan dan dijual tanpa sepengetahuan pemilik,” kata AKP Selimat, Kamis (3/9/2026).
Setelah menjual sebagian besi, SA tetap melanjutkan perjalanan. Namun sesampainya di Pelabuhan Gilimanuk, truk beserta sisa muatan ditinggalkan.
Perusahaan ekspedisi kemudian menghitung kerugian sekitar Rp75 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Situbondo.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 00.15 WIB, SA ditangkap di rumahnya di Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi. Sementara GP dan DK diamankan di wilayah Besuki.
“Ketiganya saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk mengetahui peran masing-masing,” ujar Selimat.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
AKP Selimat mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui tindak pidana. Laporan bisa disampaikan melalui Call Center 110 atau aplikasi Super App Polri.
(Uday)








