banner 728x250

Polres Bondowoso Ungkap 10 Kasus dalam 12 Hari, Pencurian dan Kekerasan

BONDOWOSO, SIBERNEWS.CO.ID – Polres Bondowoso mengungkap 10 kasus tindak pidana dalam operasi singkat selama 10–21 Oktober 2026. Dari jumlah tersebut, delapan kasus merupakan pencurian, termasuk pencurian tabung gas elpiji subsidi 3 kilogram, sedangkan dua kasus lainnya merupakan penganiayaan.

Kasat Reskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil penanganan perkara selama periode operasi. Dalam kasus pencurian tabung gas elpiji, polisi menyita tujuh tabung sebagai barang bukti dan menahan pelaku untuk menjalani proses hukum.

Menurut Wawan, pencurian tabung gas tersebut diduga dilakukan berulang kali. Pelaku menyasar rumah yang pemiliknya merupakan tetangga dekat, kemudian menjual tabung gas hasil curian kepada sejumlah toko di wilayah Bondowoso dengan harga bervariasi.

“Faktor apakah masalah ekonomi atau memang kebutuhan lain, ini masih terus kita dalami. Saat ini pelaku kita tahan dan terus kita ungkap motif pelaku melakukan pencurian,” ujar Wawan.

Selain kasus pencurian elpiji subsidi, delapan kasus pencurian yang diungkap Polres Bondowoso juga mencakup pencurian mobil truk dan telepon seluler di sejumlah wilayah. Sementara itu, dua perkara lainnya berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan.

Wawan menjelaskan, seluruh perkara yang terungkap masih dalam proses penanganan dan pendalaman oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Bondowoso. Penyelidikan lebih lanjut dilakukan untuk memperjelas rangkaian kejadian serta mengungkap motif di balik tindak pidana tersebut.

Di sisi lain, ia mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan. Warga diminta memastikan pintu rumah terkunci saat ditinggalkan serta menggunakan kunci ganda ketika memarkir sepeda motor di luar rumah.

Menurut Wawan, kelengahan dapat membuka kesempatan bagi pelaku untuk melakukan kejahatan. Karena itu, masyarakat diharapkan segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.

“Kami mengimbau masyarakat selalu waspada, baik di rumah maupun di luar rumah. Hubungi pihak kepolisian kapan saja jika ada hal-hal yang mengganggu ketertiban dan jangan main hakim sendiri. Kami hadir untuk masyarakat,” jelasnya.

(Ubay)

error: Content is protected !!