SITUBONDO, SIBERNEWS.CO.ID- Rencana aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Jakarta, pada Rabu, 4 November 2026, resmi dibatalkan. Pembatalan itu dipicu kekecewaan terhadap Polda Metro Jaya.
Keputusan itu diumumkan, oleh LSM Siti Jenar Situbondo yang diketuai oleh Eko Febrianto, melalui pernyataan resmi yang ditandatangani langsung, Sabtu, 31 Oktober 2026.
Semula, LSM Siti Jenar berencana menggelar aksi penyampaian pendapat di muka umum, hal ini untuk mendesak KPK melakukan supervisi atas tata kelola pemerintahan di Situbondo.
Tuntutan utamanya satu, mendesak KPK RI untuk melakukan monitoring, supervisi, dan pengawasan ketat secara komprehensif terhadap tata kelola anggaran dan pengadaan barang/jasa di Kabupaten Situbondo.
Tuntutan itu, menurut Eko, dilatarbelakangi dugaan praktik jual-beli proyek APBD yang perlu ditelaah serius oleh lembaga antirasuah.
Batal Karena Kecewa Acara di Bundaran HI
Namun, rencana itu gagal dilaksanakan. Alasannya, kekecewaan terhadap institusi Polda Metro Jaya, yang seharusnya menjadi tempat mereka mengajukan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) aksi dan permohonan pengamanan.
“Kekecewaan kami terhadap Polda Metro Jaya, khususnya menyikapi kehadiran Kapolda Metro Jaya beserta sejumlah Pejabat Utama dalam kegiatan Sumpah Pemuda yang diprakarsai Raffi Ahmad di Bundaran HI. Acara tersebut dipersepsikan sejumlah kalangan termasuk kami sebagai panggung untuk mengonter gerakan mahasiswa serta elemen aktivis,” kata Eko dalam pernyataannya.
Bagi LSM Siti Jenar, peristiwa itu menimbulkan pertanyaan serius, tentang posisi kepolisian dalam dinamika demokrasi.
“Bagaimana kami dapat menjalankan aksi dengan penuh keyakinan dan kepercayaan terhadap pengamanan yang dimohonkan apabila pada saat yang sama kami justru merasa kecewa terhadap sikap institusi yang menjadi tempat kami mengajukan permohonan tersebut,” ujarnya.
Eko menegaskan, kepolisian harus mampu menjaga profesionalitas, berdiri di atas semua golongan, serta menjamin ruang demokrasi bagi seluruh warga negara.
Aksi Batal, Pengaduan Tetap Jalan
Meski aksi jalanan dibatalkan, LSM Siti Jenar memastikan substansi pengaduan tetap berjalan.
“Aksi kami batal, tetapi pengaduan kami tetap berjalan, kami mengubah cara bukan tujuan,” tegas Eko.
Menurutnya, pengaduan resmi telah dikirimkan melalui kanal-kanal resmi KPK. Di antaranya melalui Whistleblower’s System (WBS) KPK, email resmi pengaduan@kpk.go.id, email Unit Layanan Informasi Publik (PPID) informasi@kpk.go.id, kontak Humas dan Kedeputian KPK, serta pengiriman dokumen fisik melalui paket kilat.
“Kami tetap mendesak KPK RI agar memberikan perhatian serius terhadap tata kelola anggaran dan pengadaan barang/jasa di Kabupaten Situbondo, termasuk menelaah informasi dan dugaan mengenai praktik jual-beli proyek APBD,” katanya.
Eko menegaskan, pihaknya tidak meminta KPK untuk langsung menetapkan tersangka. Mereka hanya meminta setiap dokumen yang telah dikirim ditelaah secara profesional dan objektif.
“Kami tidak meminta siapa pun dinyatakan bersalah tanpa proses pemeriksaan. Kami hanya menuntut agar setiap dugaan yang disertai informasi dan dokumen pendukung ditelaah secara sungguh-sungguh,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan, bahwa surat pemberitahuan pembatalan aksi telah dikirimkan langsung kepada Direktur Intelijen Keamanan (Dirintelkam), Polda Metro Jaya c.q. Pelayanan STTP di Jalan Jenderal Sudirman No. 55, Jakarta Selatan, pada Jumat, 30 Oktober 2026.
Ditanya, kenapa harus jauh-jauh aksi ke Jakarta di depan KPK? kenapa tidak lapor ke Kejari Situbondo atau Polda Jatim dulu?, Eko menjawab secara gamblang pihaknya lebih percaya penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK RI.
“Secara pribadi dari dulu saya lebih percaya integritas dan penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK RI,” tutur Eko.
Disisi lain, Plt Inspektur Daerah Kabupaten Situbondo Imam Machbub Anshori, saat dikonfirmasi melalui pesan whatsappnya terkait isu dugaan jual-beli proyek APBD di Situbondo menyatakan, Inspektorat Daerah mendukung visi dan misi Mas Bupati untuk menciptakan birokrasi yang bersih dan bebas dari KKN.
“Dalam hal ini harus bisa diartikan dan diterapkan oleh semua OPD dijajaran Pemerintah Kabupaten Situbondo, dan untuk pengawasan atau audit pada OPD tahun 2026 dijadwalkan pada bulan November dan Desember 2026. Selanjutnya, BPK RI perwakilan Jawa Timur juga akan melakukan pengawasan atau audit APBD TA. 2026 pada bulan pebruari untuk pendahuluan dan interim pada bulan April 2027,” kata Plt Inspektur Daerah Situbondo Imam Machbub.
(Uday)








