SITUBONDO, SIBERNEWS.CO.ID- Kejaksaan Negeri Situbondo, Jawa Timur, melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana dari 65 perkara yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde), dalam pemusnahan barang bukti kali ini narkotika masih tinggi di Kabupaten Situbondo, pemusnahan ini dilaksanakan di halaman kantor Kejari Situbondo dan disaksikan oleh seluruh organisasi perangkat daerah Situbondo, Rabu (8/4/2026).
Dari data pemusnahan barang bukti yang dipimpin oleh Kajari Situbondo Nurvita Kusumawardani, S.H. didampingi Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti R. A. Chalida Kustamretno Hapsari, S.H.,M.H. menjelaskan, 11 perkara tindak pidana narkotika dengan barang bukti sabu seberat 13,89 gram, tindak pidana kesehatan dengan barang bukti berupa obat keras pil trex 8.396 butir, pil dextro 9.933 butir.
“Perang terhadap narkotika harus tetap ditingkatkan, jangan sampai generasi penerus bangsa rusak karena demi kesenangan sesaat, Kejari Situbondo juga gencar melaksanakan sosialisasi kepada anak-anak sekolah dan pesantren atas bahaya narkoba,” ujar Kajari Nurvita.
Selain itu, untuk tindak pidana perjudian ada 8 perkara, pelecehan seksual 1 perkara, pencurian 14 perkara, penadahan 2 perkara, ilegal logging 2 perkara, perlindungan anak 2 perkara, pidana ringan 8 perkara dengan barang bukti miras jenis arak 73 botol, 1 tas selempang, 1 tas kain anyaman.
Selanjutnya, tindak pidana penganiayaan 4 perkara, ITE 8 perkara dan bahan peledak 1 perkara.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan agenda rutin dalam satuan tugas pokok Kejaksaan yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap dengan cara dibakar, dirusak, ditimbun dan dihancurkan sehingga tidak dapat dipergunakan kembali, barang bukti ini perkara dari bulan Agustus 2025 sampai Maret 2026 dan dituangkan dalam berita acara pemusnahan barang bukti,” tambah Kajari Nurvita.
(Uday)







