banner 728x250

Kasus DPO Curat dan Pencabulan, Kasat Reskrim AKP Selimat : Ancaman 12 Tahun Penjara Menanti

SITUBONDO, SIBERNEWS.CO.ID- Tim URC Resmob Polres Situbondo setelah sebelumnya berhasil membekuk Dua DPO Curat dan Pencabulan terhadap anak, yang bersangkutan akan menerima ganjaran setimpal akan perbuatan yang dilakukannya, Sabtu (13/6/2026).

Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Selimat dalam wawancaranya menyampaikan, saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh jajaran Satreskrim Polres Situbondo.

“Pencurian dengan pemberatan kami jerat pasal 477 ayat (1) huruf f UU No 1 tahun 2023 ttg KUHP, serta untuk perkara pencabulan terhadap anak melanggar pasal 6 huruf c jo pasal 15 ayat (1) huruf g UU RI No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ujar AKP Selimat.

Perwira balok tiga tersebut menambahkan, pembentukan Tim URC Anti Begal tidak hanya fokus pada penanganan kasus jalanan, tetapi juga sebagai unit reaksi cepat dalam mengungkap berbagai tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

“Kehadiran Tim URC Anti Begal adalah bentuk komitmen Polres Situbondo dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami akan terus memburu para pelaku kejahatan yang mencoba menghindari tanggung jawab hukum,” tuturnya.

(Uday)

error: Content is protected !!