Bondowoso, SIBERNEWS.CO.ID – Pemusnahan barang bukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (INKRACHT VAN GEWIJSDE).
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bondowoso Melakukan pemusnahan barang bukti Sebanyak 13 tindak pidana umum.
Pemusnahan berlangsung di Halaman Kejaksaan Kabupaten Bondowoso Jawa
Pemusnahan di hadiri Kajari Bondowoso, Kasat Reskrim, Kasat Intel Polres Bondowoso, Ka Lapas, Dinkes, Pasi intel Kodim 0822, dan Satpol PP Kabupaten Bondowoso.
Kajari menyampaikan dalam sambutanya, pemusnahan barang bukti tesebut bertujuan agar tidak disalah gunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Di jelaskan jumlah pemusnahan yang terkumpul sebagai berikut,
Total Pil Koplo Logo “Y”: 288 Butir
Total Shabu-Shabu : 0,66 Gram,Jumlah Alat boong dan tisu : 2 buah,bungkus rokok : 3 buah,senjata tajam : 1 buah,pipet : 2 buah,pcs plastik klip : 5 buah,korek api : 1 buah pakaian, kaos, kain dan lain-lain : 14 buah,tas : 1 buah kunci T : 1 buah kayu : 1 batang
“Pemusnahan ini di lakukan dengan cara di blender, di potong, dan di bakar agar tidak di gunakan lagi,” kata kajari.
Hal itu di lakukan sebagai bentuk keterbukaan informasi Publik sebagai penanganan perkara tindak pidana di Kejaksaan Kabupaten Bondowoso.
“Pemusnahan merupakan kegiatan rutin yang kita laksanakan untuk menghindari penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,”tukasnya.(Red)