BONDOWOSO, SIBERNEWS.CO.ID – Rapat Paripurna pembahasan LKPJ Bupati di DPRD Kabupaten Bondowoso, Rabu (22/4/2026), melahirkan rekomendasi khusus bagi jajaran kecamatan. Legislatif menekankan tiga hal krusial yakni kewajiban menempati rumah dinas, kelengkapan sertifikat PPATS, dan ketertiban seleksi perangkat desa.
Wajib Tinggal di Rumah Dinas
Sorotan utama ditujukan agar Kepala Kecamatan mau menghuni rumah dinas yang disediakan. Rekomendasi ini muncul lantaran selama ini banyak yang jarang tinggal di lokasi.
DPRD menilai keberadaan camat di wilayah tugas sangat penting untuk pelayanan yang cepat dan responsif.
“Pelayanan adalah harga mati. ASN dibayar oleh masyarakat untuk memberikan pelayanan maksimal,” kata salah satu amggota DPRD.
Menanggapi hal itu, Koordinator Camat, Suhaji membenarkan aturan tersebut. Namun ia mengakui kendala di lapangan.
“Memang benar harusnya menempati, tapi kondisi rumah dinas di tiap kecamatan butuh perawatan. Kalau yang di Kecamatan Kota Bondowoso kan tidak ada masalah, jadi saya tempati,” ujar Suhaji.
Ia berharap bangunan yang rusak bisa segera diperbaiki, meski saat ini dihadapkan pada kondisi efisiensi dan defisit anggaran. Data kerusakan pun sudah diminta oleh Komisi I DPRD untuk ditindaklanjuti.
DPRD juga meminta camat yang belum memiliki sertifikat PPATS dari BPN agar segera mengikuti bimbingan teknis. Ini penting demi kelancaran administrasi pertanahan dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kalau belum punya sertifikat, kami tidak berani menandatangani akta. Kami sudah usulkan ke BPN agar segera diadakan bimtek, karena banyak camat baru yang belum memilikinya,” jelasnya.
DPRD Juga menekankan agar kecamatan selalu berkoordinasi ketat saat proses seleksi perangkat desa. Hal ini untuk mencegah masalah hukum dan memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan perundang-undangan.


