banner 728x250

Dugaan Kadis PUPP Situbondo Gagap Proyek: Salah Sebut Proyek Miliaran APBN di Situbondo, Publik Tunggu Keputusan Bupati dan Sekda

SITUBONDO, SIBERNEWS.CO.ID- Kompetensi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPP) Kabupaten Situbondo, Abdul Kadir Jaelani dipertanyakan publik. Pasalnya, pejabat yang membawahi infrastruktur penataan umum dan perumahan pemukiman itu diduga gagap proyek dan salah mengidentifikasi proyek negara senilai miliaran rupiah di jantung kota.

Proyek konstruksi senilai Rp1,848 miliar yang dikerjakan CV Riva Abadi dengan sumber dana APBN 2026.

Proyek pembangunan Rumah Negara KPP Pratama Situbondo di Jalan WR Supratman, Kelurahan Patokan, Kecamatan Situbondo, yang sebelumnya material menumpuk dan menutup trotoar hingga bahu jalan langsung disidak Dinas Perhubungan, disebut Kadis PUPP Abdul Kadir Jaelani pada Rabu (23/9/2026) bahwa proyek APBN miliaran itu milik Bea Cukai. Pernyataan itu disampaikan saat dikonfirmasi wartawan terkait fungsi pengawasan lewat pesan whatsappnya.

Faktanya, informasi tersebut keliru total. Berdasarkan data LPSE dan konfirmasi resmi proyek tersebut bukan milik Bea Cukai, melainkan milik Direktorat Jenderal Pajak, yakni KPP Pratama Situbondo.

“Ya itu milik KPP Pratama Situbondo mas,” ungkap salah satu sumber pejabat pajak yang enggan disebutkan namanya, pada Jumat (25/9/2026) dikantornya.

Publik: Kalau Salah Sebut, Bagaimana Mau Mengawasi?

Kekeliruan fatal ini memicu reaksi keras. Warga dan kalangan pers menilai, jika kepala dinas teknis saja tidak mampu mengidentifikasi proyek APBN di wilayahnya, bagaimana mungkin ia bisa menjalankan fungsi pengawasan, terutama terkait Izin Penggunaan Ruang Milik Jalan (Rumija) dan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) konstruksi.

“Ini bukan sekadar salah sebut. Ini soal marwah pengawasan. Bagaimana mau menegur kontraktor yang menutup trotoar kalau pemilik proyeknya saja salah? Ini bukti koordinasi proyek vertikal pusat dengan Pemkab Situbondo amburadul,” tegas wartawan yang tidak ingin disebutkan namanya.

Bola Panas di Tangan Bupati dan Sekda

Kini, bola panas ada di tangan Bupati Situbondo dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Situbondo. Sebagai atasan langsung dan pembina kepegawaian, Bupati dan Sekda dinilai wajib memanggil dan mengoreksi Kadis PUPP.

Secara aturan, Sekda adalah ketua Tim Anggaran dan koordinator seluruh Kepala OPD. Jika ada Kadis yang memberikan informasi keliru ke publik soal proyek negara, Sekda berhak memberikan teguran lisan maupun tertulis untuk meluruskan informasi.

Sementara Bupati sebagai kepala daerah memiliki kewenangan untuk mengevaluasi kinerja bawahannya, apalagi jika kesalahan tersebut berdampak pada citra buruk Pemkab di mata publik dan mengganggu kenyamanan masyarakat.

Hingga berita ini dinaikkan, Bupati Situbondo dan Sekda belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan Kadis PUPP gagap proyek tersebut. Sementara Kadis PUPP Situbondo, Abdul Kadir Jaelani, saat coba dikonfirmasi dari Kamis (24/9/2026) terkait kesalahannya mengidentifikasi belum memberikan jawaban.

Jalan WR Supratman merupakan jalan pantura provinsi yang menjadi kewenangan Pemprov Jatim, Sabtu (26/9/2026).

“Kami ingin DPRD Jatim tahu, ada proyek APBN Rp 1,8 miliar yang berjalan tanpa pengawasan jelas di jalan provinsi. Kami tunggu keputusan Bupati dan Sekda, apakah akan diam atau akan mengoreksi anak buahnya,” pungkasnya.

(Uday)

error: Content is protected !!