BONDOWOSO,SIBERNEWS.CO.ID – Seorang warga,Desa Karanganyar Kecamatan Klabang, Kabupaten Bondowoso, Indra Cholifah Dwi Rosita 27th (Sinta) melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bondowoso.Senin,14/09/2026.
Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat Nomor: STTLPM/818/XII/2025/SPKT/Polres Bondowoso, tertanggal 30 Desember 2025.
Sinta melaporkan terlapor berinisial HF (Inisial red) seorang yang diduga oknum PNS yang beralamat sama di wilayah tersebut.
Perkara yang dilaporkan adalah dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Kronologi Versi Pelapor
Dalam uraian singkat laporan tersebut disebutkan, peristiwa itu diketahui terjadi pada Kamis, 25 Desember 2025, di rumah pelapor yang berada di wilayah Desa Karanganyar, Kecamatan Klabang.
Pelapor menyebut, terlapor diduga menyampaikan narasi yang tidak benar di grup WhatsApp bernama “Laskar Muda” yang beranggotakan sekitar 12 orang. Narasi tersebut, menurut pelapor, menyebutkan bahwa dirinya pernah melakukan hubungan badan dengan seorang saksi berinisial ID ( inisial red) hingga hamil.
Unggahan di dalam grup tersebut, menurut pelapor, dapat dilihat oleh khalayak ramai sehingga merugikan nama baiknya sebagai pribadi. Pelapor menegaskan, dirinya tidak pernah melakukan hubungan badan dengan saksi yang dimaksud dan tidak pernah hamil.
Tindak Lanjut
Hingga berita ini dibuat, laporan tersebut masih dalam tahap pengaduan di Polres Bondowoso. Polisi belum menetapkan status hukum terhadap terlapor.
Sesuai asas praduga tak bersalah, terlapor HF (Inisial Red). masih berstatus sebagai terlapor dan belum dapat dinyatakan bersalah. Kebenaran materi laporan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Polres Bondowoso untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Sinta saat di Kantor Bantuan Hukum menyampaikan bahwa,dirinya meminta kepada pihak kepolisian resort Bondowoso untuk melakukan tindakan sesuai prosedur hukum yang berlaku,karena kehormatan dan rumah tangganya hancur gegara fitnah tersebut.
“Saya berharap kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku,akibat dari fitnah tersebut saya merasa terserang kehormatan dan rumah tangga hancur”Keluhnya.
Kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam upaya mencari keadilan Sinta berencana akan melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik via elektronik ini ke Bupati dan Inspektorat Kabupaten Bondowoso.(Rahman)








