banner 728x250

Bantuan Ketahanan Pangan Desa Bangsri Dipertanyakan: Penerima Mengaku Diminta Berbagi, Desa Sebut Hanya Imbauan

MAGETAN – SIBERNEWS.CO.ID – Penyaluran bantuan sembako melalui program ketahanan pangan di Desa Bangsri, Kabupaten Magetan, menuai sorotan. Bukan karena bantuan tidak disalurkan, melainkan karena muncul dugaan adanya arahan kepada penerima untuk membagikan sebagian bantuan kepada warga lain yang tidak tercatat sebagai penerima.

Persoalan ini menjadi serius karena menyangkut hak penerima, mekanisme penyaluran, serta transparansi penggunaan anggaran publik.
Seorang warga Desa Bangsri yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku bantuan yang diterimanya tidak utuh seperti yang seharusnya.

“Ya gimana mas, kita dibagi separo dari yang seharusnya diterima. Katanya disuruh berbagi dengan yang lain yang tidak mendapatkan. Yang nyuruh perangkat desanya,” ungkap warga tersebut kepada awak media.

Pengakuan ini tentu menimbulkan pertanyaan. Jika seorang warga sudah ditetapkan sebagai penerima bantuan, atas dasar apa sebagian bantuan tersebut kemudian diarahkan untuk diberikan kepada warga lain?
Apalagi, warga yang menerima bantuan mengaku pembagian tersebut bukan semata-mata inisiatif pribadi, melainkan karena adanya arahan dari perangkat desa.
Desa Bantah Ada Kewajiban Membagi
Saat dikonfirmasi, Sekretaris Desa Bangsri membantah bahwa bantuan tersebut dibagikan secara rata kepada seluruh masyarakat.

Menurutnya, penyaluran tetap mengacu pada daftar penerima yang telah ditentukan.
“Ya semua itu dibagikan sesuai penerima, mas. Kalau ada yang dibagi dengan tetangga itu demi mengantisipasi suara-suara yang tidak enak karena tidak menerima,” jelas Sekdes.

Namun, ketika ditanyakan mengenai adanya warga yang mengaku diminta membagi bantuan, Sekdes menyatakan bahwa pihak desa tidak memberikan kewajiban untuk membagi dalam jumlah tertentu.
“Ya dibagikan dengan sekitar itu kita tidak memaksa. Jadi kami hanya memberikan imbauan saja, tidak memaksa,” tegasnya.

Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru.
Jika hanya imbauan, mengapa ada penerima yang merasa dirinya diperintahkan untuk membagi bantuan hingga hanya menerima separuh?
Perbedaan keterangan antara warga dan pemerintah desa inilah yang perlu diperjelas agar tidak menimbulkan persepsi bahwa penerima bantuan mendapatkan tekanan untuk menyerahkan sebagian bantuan yang diterimanya.
“Imbauan” atau Arahan? Ini yang Perlu Dibuka
Istilah “imbauan” menjadi titik penting dalam persoalan ini.
Sebab, dalam praktik di lapangan, batas antara imbauan dan arahan yang dirasakan sebagai kewajiban oleh masyarakat bisa menjadi sangat tipis.

Jika benar tidak ada kewajiban bagi penerima untuk membagi bantuan, maka perlu dijelaskan secara terang kepada seluruh penerima bahwa bantuan yang telah ditetapkan menjadi hak penerima dan tidak ada kewajiban menyerahkan sebagian kepada warga lain.
Sebaliknya, apabila memang terdapat kebijakan tertentu yang mengatur pola pembagian, pemerintah desa perlu menunjukkan dasar aturan, mekanisme, jumlah bantuan, daftar penerima, serta siapa yang menetapkan kebijakan tersebut.

Jangan sampai persoalan bantuan publik justru diselesaikan dengan pola informal: warga yang sudah menerima diminta berbagi karena ada warga lain yang tidak mendapatkan.
Jangan Sampai Penerima Justru Menanggung Beban Data
Persoalan lain yang tak kalah penting adalah akurasi data penerima.

Jika ada warga yang tidak memperoleh bantuan dan kemudian muncul desakan agar penerima berbagi, maka pertanyaan mendasarnya adalah: mengapa warga tersebut tidak masuk daftar penerima sejak awal?
Apakah persoalan berada pada pendataan? Verifikasi? Penetapan penerima? Atau memang ada kriteria tertentu yang membuat warga tersebut tidak berhak?
Jawaban atas pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar meminta penerima membagi sembako.
Sebab, kesalahan atau ketidaktepatan data tidak semestinya dibebankan kepada penerima bantuan.
Publik Berhak Tahu
Program ketahanan pangan yang menggunakan anggaran publik harus memiliki mekanisme yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Masyarakat berhak mengetahui:
siapa saja yang ditetapkan sebagai penerima;
apa kriteria penerimanya;
berapa nilai dan jumlah bantuan yang diterima;
bagaimana proses pengadaan dan penyalurannya;
serta apakah ada ketentuan resmi mengenai pembagian kepada warga yang bukan penerima.
Jika memang tidak ada aturan yang mewajibkan penerima berbagi, maka hal tersebut juga harus disampaikan secara terbuka agar tidak muncul kesan bahwa penerima mempunyai kewajiban menyerahkan sebagian bantuan.
Jangan sampai bantuan yang seharusnya menyelesaikan persoalan justru melahirkan persoalan baru di tengah masyarakat.

Pemdes Bangsri Perlu Beri Penjelasan Terbuka
Polemik ini bukan semata-mata tentang sembako yang dibagi separuh atau soal warga yang berbagi dengan tetangga.
Lebih jauh, persoalannya adalah apakah mekanisme penyaluran bantuan ketahanan pangan di Desa Bangsri sudah benar-benar transparan, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan.

Perbedaan pengakuan antara warga dan pemerintah desa juga perlu dijelaskan secara terbuka.

Warga menyebut “disuruh berbagi”. Pemerintah desa menyebut “hanya imbauan”.

Lantas, sebenarnya seperti apa instruksi yang disampaikan kepada penerima di lapangan?
Pertanyaan tersebut layak dijawab agar tidak menjadi bola liar dan tidak menimbulkan prasangka di masyarakat.( Rif )

error: Content is protected !!