SITUBONDO, SIBERNEWS.CO.ID- Sebuah unggahan di media sosial salah satu grup facebook menyorot pelayanan SPBU di Situbondo. Akun @Fiddyn menuding adanya perlakuan tidak adil saat pengisian BBM di SPBU Kapongan.
Dalam postingannya yang viral, @Fiddyn menyebut masyarakat dilarang melakukan pengisian BBM 2 kali dalam sehari oleh pihak pengawas. Alasannya, karena pada sore hari sudah melakukan pengisian dan pada malam hari hendak mengisi lagi.
Yang lebih mengejutkan, ia juga melontarkan dugaan adanya “jatah rokok 1 pres setiap bulan” untuk pengawas atau supervisor SPBU. Ia bahkan menyebut “pengimbal” justru bebas melakukan pengisian secara bolak-balik tanpa ditegur.
“Kenapa pengimbal boleh bolak-balik, giliran warga biasa mau isi 2x langsung dilarang? dan memunculkan pengawas dapat jatah rokok 1 pres tiap bulan,” tulis @Fiddyn.
Unggahan tersebut memicu beragam komentar dari warganet. Ada yang mendukung pengawasan, ada pula yang mempertanyakan transparansi pelayanan di SPBU.
Pengawas SPBU Kapongan Angkat Bicara
Tudingan tersebut langsung dibantah pihak pengawas SPBU Kapongan. Ia menegaskan tidak pernah ada pungutan atau “jatah rokok” seperti yang dituduhkan.
“Itu tidak benar. Tidak ada jatah rokok 1 pres atau pungutan apapun. Kami bekerja sesuai SOP dari Pertamina,” kata Sugik kepada Kabiro Sibernews.co.id.,” tuturnya.
Ia menjelaskan kronologi peneguran. Menurutnya, yang bersangkutan adalah warga Kapongan yang juga berprofesi sebagai pengimbal.
“Dia kami tegur karena bolak-balik mengisi menggunakan pikep Carry dalam waktu berdekatan kalau kami cek di cctv ada sekitar 5 kali. Kami tegur karena masyarakat yang bukan pengimbal kasian jika harus terus menerus melayani 1 orang tersebut,” kata Sugik pengawas SPBU kecamatan Kapongan.
Pengawas menambahkan, pembatasan dilakukan bukan tanpa alasan. Tujuannya agar BBM subsidi tepat sasaran.
Hingga berita ini dinaikkan Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus Ahad Rahedi belum memberikan rilis pernyataan resmi terkait isu yang beredar di Kabupaten Situbondo.
Namun di lapangan, SPBU memang diberi kewenangan untuk melakukan pengawasan jika ada indikasi penyalahgunaan.
Pihak SPBU Kapongan mengimbau masyarakat yang keberatan untuk menyampaikan langsung kepada pihak pengawas dan akan diterima dengan baik saran dan kritik masukannya.
“Kami siap dikoreksi. Tapi jangan sebar info yang tidak benar adanya yang merusak nama baik petugas di lapangan kalau punya bukti tunjukkan langsung kapan waktu dan tempatnya dan siapa orang yang menerimanya pasti kami evaluasi kalau ada petugas yang melakukan hal yang tidak baik,” tutup Sugik.
(Uday)




