banner 728x250

Menistakan Alquran Dimedsos,Warga Trotosari Tlogosari Ditangkap Polres Bondowoso

BONDOWOSO,SIBERNEWS.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bondowoso menangani dugaan tindak pidana terkait penistaan agama yang diduga dilakukan oleh seorang pemuda berinisial AS alias Affan Shoheh Perkara tersebut tercatat dalam laporan polisi tertanggal 12 Oktober 2026.
Berdasarkan keterangan Wakapolres Bondowoso didampingi Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Wawan Triono yang diterima, terlapor diketahui berinisial AS, lahir di Bondowoso pada 18 Juli 2002, dengan pekerjaan sebagai pelajar/mahasiswa. Ia tercatat beralamat di Dusun Krajan, RT 04/RW 01, Desa Trotosari, Kecamatan Tlogosari, Kabupaten Bondowoso.
“Peristiwa yang dilaporkan tersebut disebut terjadi pada Selasa, 22 September 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, di wilayah Dusun Krajan, RT 04/RW 01, Desa Trotosari, Kecamatan Tlogosari, Kabupaten Bondowoso”ungkapnya.

Dalam Keterangannya, dugaan perbuatan yang dilaporkan berkaitan dengan pembuatan konten video menggunakan telepon genggam.

Konten itu diduga memuat tindakan yang dinilai melecehkan kitab suci Al-Qur’an.
Dokumen bahan rilis juga mencantumkan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, di antaranya satu unit telepon genggam, satu buah video, satu kitab suci Al-Qur’an, pakaian, serta perlengkapan lainnya.

“Tersangka akan disangkakan pasal berlapis dan ancaman maksimal 5 Tahun Penjara”tambahnya.
Meski demikian, penanganan perkara ini harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Status seseorang sebagai terlapor tidak serta-merta membuktikan bahwa yang bersangkutan bersalah. Penetapan kesalahan merupakan kewenangan pengadilan melalui proses hukum yang berlaku.(Red)

 

error: Content is protected !!