BONDOWOSO, SIBERNEWS.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso melakukan tindakan penggeledahan di ruang Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Bondowoso, pada Senin (25/5/2026).
Dalam proses penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting, meliputi berkas penyaluran dana hibah, dokumen anggaran, serta barang bukti elektronik.
Dokumen-dokumen ini diduga kuat berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pada tahun anggaran 2021–2022.
Tak hanya di ruang Kesra Pemkab Bondowoso, tim penyidik yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) dan didampingi oleh petugas dari Bidang Intelijen Kejari Bondowoso, juga memperluas penggeledahan ke kediaman pengasuh MDTA Al Mustaqimy yang beralamat di wilayah Kecamatan Maesan.
Dalam perkara ini, Kejari Bondowoso sedang menelusuri aliran dana hibah APBD tahun anggaran 2021–2022 yang nilainya mencapai Rp4,8 miliar.
Berdasarkan penelusuran sementara, anggaran sebesar itu disalurkan kepada puluhan lembaga penerima melalui program yang dikelola sepenuhnya oleh Bagian Kesra Pemkab Bondowoso.
Diperoleh informasi, setidaknya terdapat sekitar 65 lembaga yang tercatat menerima bagian dari dana hibah tersebut. Rata-rata setiap lembaga disebutkan mendapatkan alokasi anggaran senilai Rp75 juta.
Kejari Bondowoso berkomitmen melakukan penegakan hukum secara profesional dan akuntabel.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Bondowoso belum memberikan penjelasan lebih rinci terkait perkembangan terbaru atau hasil penggeledahan yang telah dilakukan.
Sementara itu, Kabag Kesra Pemkab Bondowoso saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp terkait tindakan hukum ini, belum memberikan tanggapan atau keterangan apa pun.(Ubay)








