banner 728x250

Selamatkan Trotoar Kota Genteng, Butuh Aksi Nyata Penegak Perda

banner 120x600

Banyuwangi,SIBERNEWS.CO.ID – Diserap dari bahasa Belanda (Trottoir) atau disebut juga pematang jalan merupakan jalur pejalan kaki yang umumnya sejajar dengan jalan dan lebih tinggi dari permukaan perkerasan jalan untuk menjamin kenyamanan dan keselamatan para pejalan kaki yang bersangkutan. Sabtu (15/7/2023).

Dari Dan menurut keputusan Direktur Jenderal Bina Marga No.76/KPTS/Db/1999 tanggal 20 Desember 1999 yang dimaksud dengan trotoar adalah bagian dari jalan raya yang khusus disediakan untuk pejalan kaki yang terletak didaerah manfaat jalan, yang diberi lapisan permukaan dengan elevasi yang lebih tinggi dari permukaan perkerasan jalan, dan pada umumnya sejajar dengan jalur lalu lintas kendaraan.

Namun dalam hal tersebut berbeda dengan kondisi sepanjang Trotoar yang ada di Genteng, Seperti gambar dalam profil berita ini, Beberapa titik kondisi trotoar di Genteng diduga dimanfaatkan oleh para pengusaha tanpa merasa bersalah.

BACA JUGA :
Aniaya Pasutri Gunakan Rantai Motor, Warga Bumisari Diangkut Polsek Natar

Pasalnya, Kondisi Trotoar yang padat dengan adanya kepentingan pengusaha justru terkesan tidak ada penertiban dari pihak penegak perda Banyuwangi. Contoh Satpol-PP.

Satpol-PP sempat disebut oleh warga saat wawancara dengan media, dalam penuturannya menyampaikan bahwa padatnya kendaraan yang terparkir dan pejual kuliner di atas trotoar tidak pernah mendapatkan tindakan dari pihak Satpol-PP.

“Bertahun-tahun saya disini mana ada Satpol-PP turun dan menertibkan para pengusaha yang memanfaatkan Trotoar, sementara Trotoar itu malah dijadikan sebagai lahan kepentingan pribadi mas. dan yang didapatkan manfaat dari trotoar jelas hanya pengusaha kalau pejalan kaki jelas jelas telah direngut haknya,” singgung RA warga Genteng Kulon yang enggan disebutkan namanya

BACA JUGA :
Bersama Bapenda Pemdes Jambewangi Gelar Pelayanan Validasi Data PBB-P2

Usut punya usut, saat awak media dilapangan, ternyata Trotoar di jalan Kiayi Wahid Hasyim Genteng Kulon juga digunakan anak pendidikan jenjang SD,SMP, dan Bahkan SMA, yang mana keberadaan lembaga pendidikan itu juga berlokasi di Genteng Kulon tersebut.

Sehingga, dengan adanya hal demikian, Masruri Kasi trantib Pol-pp Kecamatan Genteng menyampaikan bahwa perilaku tersebut merupakan pelanggaran, dan para Pedagang Kaki Lima (PKL) terkesan bandel.

“Itu pelanggaran mas, trotoar untuk pejalan kaki, Satpol PP sudah sering kali kita tertibkan, tapi PKL nya yang membandel, Juga sudah banyak barangnya yg kita exsekusi, tapi tetap aja. Kita tetap melakukan penertiban secara persuasif.” Ungkap masruri

BACA JUGA :
Divif 2 Kostrad Meriahkan Peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1444 H/2023 M

Sementara kepala bidang penindakan satpol PP kabupaten banyuwangi Agus Wahyudi saat di konfirmasi awak media melalui pesan singkat WhatsApp prihal tersebut mulai pukul 12.30 wib justru terkesan bungkam tanpa memberi kan tanggapan (Herman)