banner 728x250

8 Desa di Bondowoso Menunggu Pilkades PAW, Komisi IV DPRD Minta Segera Dilaksanakan

Pewarta : Pong

Editor     :Ubay

Bondowoso, SIBERNEWS.CO.ID – Delapan desa di Kabupaten Bondowoso saat ini dijabat oleh Pejabat sementara (Pj), dikarenakan Kepala desa definitif meninggal dunia, mengundurkan diri bahkan ada yang tersandung kasus korupsi.

Delapan desa tersebut yakni:
1. Desa Wonokusumo (Kecamatan Tapen)
2. Desa Kladi (Kecamatan Cerme)
3. Desa Kupang (Kecamatan Pakem)
4. Desa Leprak (Kecamatan Klabang)
5. Desa Gunung Sari (Kecamatan Maesan)
6. Desa Kemirian (Kecamatan Tamanan)
7. Desa Padasan (Kecamatan Pujer)
8. Desa Penang ( Kecamatan Botolinggo)

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bondowoso, A. Mansur, meminta Dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (DPMD) untuk segera menyiapkan
Langkah-langkah pelaksanaan Pergantian antar waktu (PAW).

Hal ini lantaran status Pejabat (PJ) Kepala Desa yang saat ini menjabat dinilai belum memiliki kewenangan penuh dalam mengambil kebijakan strategis.

“Pelaksanaan Pilkades PAW memang sudah diagendakan tahun 2026 ini. Namun secara teknis, DPMD hingga saat ini belum membahas detail teknisnya bersama kami di DPRD,” ujar Mansur, Sabtu (18/4/2026).

Mansur menekankan, agar proses ini tidak molor, pembiayaan harus segera dipastikan. Menurutnya, anggaran pelaksanaan Pilkades PAW sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing desa.

Oleh karena itu, biaya tersebut harus sudah tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2026. Jika belum teranggarkan, Mansur meminta agar segera dilakukan Perubahan APBDes.

Sementara iti, Kepala DPMD Bondowoso, Mahfud Junaidi, dikonfirmasi mengaku telah mengambil langkah konkret. Pihaknya telah mengumpulkan para Camat untuk berkoordinasi mematangkan persiapan teknis di lapangan agar proses pemilihan bisa berjalan lancar.

“Pelaksanaan Pilkades PAW akan digelar tahun ini. Batas akhirnya memang sampai 2026, namun kami menargetkan proses ini tuntas sebelum akhir tahun 2026,” jelas Mahfud.

Saat ini, jabatan kepala desa di wilayah-wilayah tersebut diisi oleh Pejabat (PJ) yang berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Masa tugas PJ akan berakhir setelah pelantikan Kepala Desa terpilih oleh Bupati Bondowoso. Sisa masa jabatan nantinya akan berlanjut hingga tahun 2029 mendatang.

Untuk diketahui, mekanisme Pilkades PAW berbeda dengan pemilihan umum biasa. Dalam proses ini, pemilihan tidak dilakukan secara langsung oleh seluruh warga, melainkan melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes). Pemilihan nantinya diikuti oleh unsur perwakilan dari berbagai lembaga yang ada di desa.(*)

error: Content is protected !!