banner 728x250

Seorang Pria di Bondowoso Ditangkap Polisi Usai Hamili Adik Iparnya

Gambar ilustrasi

Editor :Ubay

Bondowoso, SIBERNEWS.CO.ID – Seorang remaja perempuan berusia 16 tahun berinisial S diduga menjadi korban perbuatan asusila yang dilakukan oleh kakak iparnya sendiri berinisial M (39), hingga menyebabkan korban hamil 8 bulan.

Menurut Kasatreskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono, pelaku M sudah beberapa kali melakukan hubungan badan dengan korban hingga akhirnya korban hamil.

Korban baru berani mengungkapkan peristiwa yang dialaminya setelah sekitar delapan bulan, ketika kehamilannya diketahui oleh pihak keluarga.

“Sekitar delapan bulan kemudian korban baru berani bercerita dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi,” kata Kasatreskrim, Jumat (17/4/2026) di Mapolres Bondowoso.

Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) Dinas Sosial P3AKB Bondowoso, Hafidatul Laily, mengatakan kepolisian sudah berkoordinasi dengan Dinsos P3AKB Bondowoso untuk memberikan pendampingan menyeluruh kepada korban.

“Kami melakukan pendampingan sejak awal, termasuk proses visum dan kebutuhan lainnya. Jika korban masih membutuhkan pendampingan psikologis, kami juga siap,” ucap Laily.

Ia menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk tidak melepas korban begitu saja. Pendampingan akan terus dilakukan secara berkelanjutan demi memastikan kondisi korban pulih, baik secara mental maupun sosial.

“Kami tidak akan lepas. Selama korban dan keluarga masih membutuhkan, kami akan terus hadir dan mendampingi,” ungkapnya.

Selain itu, pihaknya juga tengah mengupayakan solusi terkait masa depan pendidikan korban. Dinsos P3AKB akan berkoordinasi agar korban tetap bisa melanjutkan pendidikan, salah satunya melalui program kejar paket jika diperlukan.(*)

error: Content is protected !!