MAGETAN, SIBERNEWS.CO.ID – Sorotan terhadap keberadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Magetan Poncol Janggan 2 yang disebut berdekatan dengan kandang ayam milik warga mulai mendapat perhatian dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Magetan.
Konfirmasi dilakukan SIBERNEWS.CO.ID kepada Bidang Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Dinkes Magetan, yang memiliki kewenangan dalam proses penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai salah satu persyaratan operasional dapur SPPG.
Kepala Bidang Kesmas Dinkes Magetan, Retno, menjelaskan bahwa dalam penerbitan SLHS terdapat aspek yang menjadi perhatian, salah satunya berkaitan dengan persyaratan kesehatan dan higiene sanitasi lingkungan.dalam penerbitan SLHS tersebut penilaiannya akumulatif jika mendapat nilai 80 SLHS bisa diterbitkan.
Namun, ketika ditanyakan mengenai kondisi SPPG Janggan 2 yang berada di sekitar kandang ayam, pihak Dinkes belum menyebutkan angka baku mengenai berapa meter jarak minimal antara kandang ternak dengan dapur SPPG.
“Dasar penerbitan SLHS dari Dinas Kesehatan poinnya masuk dalam persyaratan lingkungan,” jelas Retno saat dikonfirmasi.
Sementara itu, Kasi Kesmas Dinkes Magetan, Ispandi, menambahkan bahwa keberadaan kandang ternak di sekitar dapur pengolahan makanan perlu menjadi perhatian karena berpotensi berkaitan dengan aspek sanitasi lingkungan.
“Kalau melihat yang dibahas ini kandang yang dekat dengan SPPG, di situ pasti ada bau, ada lalat. Mengukur radius terbang lalat maksimal 100 meter, Mas,” ujar Ispandi.
Persoalannya, berdasarkan informasi yang dihimpun, jarak kandang ayam yang berada di sekitar SPPG Janggan 2 diperkirakan hanya sekitar 50 meter.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai apakah keberadaan kandang tersebut sudah benar-benar memenuhi aspek higiene dan sanitasi lingkungan sebagai bagian dari persyaratan SLHS.
Ketika ditanya mengenai langkah Dinkes setelah munculnya pemberitaan dan sorotan masyarakat, Retno menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi.
“Kami akan evaluasi setahun sekali, Mas,” ujarnya.
Pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru. Apakah persoalan yang berkaitan dengan lingkungan dan keamanan pangan harus menunggu agenda evaluasi tahunan?
SIBERNEWS.CO.ID mempertanyakan, apabila terdapat indikasi persoalan sanitasi lingkungan yang sudah menjadi perhatian publik, apakah Dinkes tidak memiliki mekanisme evaluasi atau pemeriksaan lebih cepat di luar agenda rutin tahunan?
Sebab, dapur SPPG berkaitan langsung dengan penyediaan makanan dalam jumlah besar untuk masyarakat, sehingga aspek higiene, sanitasi, lingkungan dan keamanan pangan semestinya menjadi perhatian serius.
Publik tentu berharap pengawasan tidak hanya dilakukan setelah terjadi persoalan, apalagi sampai menunggu munculnya korban atau kejadian yang merugikan masyarakat.
Pertanyaannya kini sederhana: jika sudah muncul sorotan terkait lingkungan di sekitar dapur SPPG, apakah evaluasi harus menunggu satu tahun, atau justru diperlukan pemeriksaan lebih cepat untuk memastikan standar kesehatan benar-benar terpenuhi?(Rif)








