BONDOWOSO, SIBERNEWS.CO.ID – Kepolisian Resor Bondowoso mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di wilayah Kelurahan Tenggarang, Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso.
Tersangka berinisial H (32), warga Kecamatan Tenggarang, ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/284/VIII/2026/SPKT/POLRES BONDOWOSO/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 29 Agustus 2026.
Kapolres Bondowoso dalam bahan rilis menyebutkan, peristiwa tersebut terjadi pada kurun waktu sekitar tahun 2025 hingga Agustus 2026 di tepi sungai masuk wilayah Kelurahan Tenggarang RT 11 RW 04.
Modus dan Jeratan Pasal
Dalam keterangannya, polisi menjelaskan modus operandi tersangka adalah dengan melakukan bujuk rayu dan kekerasan terhadap korban. Tersangka diduga membawa korban ke tepi sungai dan melakukan kekerasan seksual.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf a, b, c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
(Rahman)








