banner 728x250

Ratusan Warga Sayutan Kepung Balai Desa, Tolak Tambang CV Persada Tunggal Abadi: “Jangan Rusak Sumber Air Kami”

MAGETAN, SIBERNEWS.CO.ID – Gelombang penolakan terhadap aktivitas tambang galian C milik CV Persada Tunggal Abadi memuncak. Ratusan warga Desa Sayutan, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, mendatangi Balai Desa Sayutan, Minggu (17/5/2026), menuntut aktivitas tambang dihentikan karena dinilai mengancam keselamatan lingkungan dan permukiman warga.

Warga dari sejumlah dukuh datang dengan satu suara: menolak tambang yang disebut semakin mendekati kawasan pemukiman, sumber mata air, hingga area pemakaman warga.

“Ini bukan hanya soal tambang, tapi soal kelangsungan hidup warga. Di bawah lokasi itu ada sumber mata air yang dipakai masyarakat setiap hari. Kalau terus dikeruk, lingkungan bisa rusak dan sumber air bisa hilang,” tegas perwakilan warga, Nyamiran.

Menurut warga, penolakan bukan tanpa alasan. Mereka mengaku sudah beberapa kali melakukan mediasi dengan pihak terkait, namun aktivitas tambang tetap berjalan dan bahkan berpindah ke lokasi baru yang dinilai lebih berbahaya karena berada di tengah kawasan hunian warga.

“Dulu dekat sumber air, sekarang pindah lagi lebih bawah, malah makin dekat rumah warga,” katanya.

Kekhawatiran serupa disampaikan Mbah Dakun. Ia menilai aktivitas tambang berpotensi merusak keseimbangan lingkungan serta mengancam kawasan yang dianggap sakral oleh masyarakat setempat.

“Kami ini hanya ingin menjaga lingkungan dan sumber mata air yang masih dipakai warga. Di atas lokasi itu juga ada tempat yang dikeramatkan masyarakat,” ujarnya.

Warga menyebut perusahaan saat ini mulai membuka akses jalan menuju titik tambang baru. Namun sebelum tambang beroperasi penuh, dampak kerusakan disebut sudah mulai terlihat.

“Jalan desa yang dilewati kendaraan tambang mulai ambles. Padahal itu akses utama warga dan anak-anak sekolah,” kata Mbah Dakun.

Ia menegaskan, jalur tersebut merupakan satu-satunya akses masyarakat sehari-hari sehingga keberadaan kendaraan tambang dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan.

“Anak sekolah lewat situ setiap hari. Kalau nanti truk tambang lalu lalang, siapa yang bertanggung jawab kalau terjadi sesuatu?” tegasnya.

Warga juga mempertanyakan legalitas aktivitas tambang tersebut, terutama terkait izin lingkungan dan sosialisasi kepada masyarakat terdampak.

“Soal izin kami tidak tahu pasti. Tapi yang jelas warga banyak yang tidak pernah merasa diajak sosialisasi,” ujarnya.

Meski lahan yang ditambang disebut milik pribadi, warga menilai aktivitas penambangan tetap tidak bisa dijalankan tanpa persetujuan masyarakat sekitar karena dampaknya dirasakan langsung oleh lingkungan sekitar.

“Kalau lingkungan menolak ya tetap jadi persoalan. Yang menanggung dampaknya kan warga,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolsek Parang AKP Sukarno mengatakan pihak kepolisian hanya melakukan pengamanan selama mediasi berlangsung dan akan menjadwalkan pertemuan lanjutan dengan menghadirkan instansi terkait.

“Kami melakukan pengamanan kegiatan mediasi. Nanti akan dijadwalkan lagi dengan menghadirkan instansi terkait,” ujarnya.

Kapolsek mengakui penolakan warga dipicu lokasi tambang yang terlalu dekat dengan permukiman, fasilitas umum, dan sumber mata air warga.

“Menurut informasi dari warga, sumber air mulai terganggu akibat aktivitas galian C,” jelasnya.

Ia juga menyebut warga mengaku belum pernah menerima sosialisasi terkait perpindahan lokasi tambang tersebut.

“Informasinya memang belum ada sosialisasi kepada warga,” katanya.

Di sisi lain, Camat Parang Yuli Purnomo membenarkan mayoritas warga menolak aktivitas tambang karena dinilai membahayakan lingkungan sekitar.

“Intinya warga Sayutan, khususnya Dukuh Njeruk dan sekitarnya, keberatan karena lokasi tambang terlalu dekat dengan pemukiman, makam, dan sumber mata air,” ungkapnya.

Pihak kecamatan berencana menggelar mediasi lanjutan dengan menghadirkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), SDA, hingga DPMPTSP guna membahas dampak lingkungan serta legalitas izin tambang tersebut.

“Nanti mediasi kedua akan menghadirkan dinas terkait untuk membahas dampak dan perizinannya,” ujarnya.

Dalam mediasi awal itu, pihak CV Persada Tunggal Abadi disebut tidak hadir. Berdasarkan informasi yang diterima kecamatan, perusahaan beralasan tidak menerima surat undangan resmi.

“Kalau informasi yang saya dengar memang karena merasa tidak menerima surat resmi,” pungkas Camat.(Rif)

error: Content is protected !!