banner 728x250

Sempat Viral Trotoar di Jalan WR Supratman Disulap Jadi Gudang Paving Proyek Rumah Dinas Pajak, Tim Pembangunan KPP Situbondo: Proyek Kecil, Tak Butuh Andalalin

SITUBONDO, SIBERNEWS.CO.ID- Klaim proyek hanya lima unit rumah dinas digunakan untuk menepis kewajiban analisis dampak lalu lintas, di tengah sorotan publik soal material bangunan yang sempat menggunung dan merampas hak pejalan kaki di Jalan WR Supratman, Kelurahan Patokan, Kecamatan Situbondo, Jawa Timur.

Setelah disorot media Sibernews.co.id, tumpukan paving yang menggunung di trotoar Jalan WR Supratman, Patokan, Situbondo, akhirnya dibersihkan. Tapi klarifikasi resmi KPP Pratama Situbondo justru memantik pertanyaan baru, benarkah proyek negara boleh mengabaikan hak pejalan kaki hanya karena dianggap “skala kecil”?

Dalam jawaban tertulisnya kepada Kabiro Sibernews.co.id Situbondo pada Kamis, 1 Oktober 2026, Tim Pembangunan Rumah Dinas KPP Pratama Situbondo Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan menyampaikan tiga poin.

Pertama, mereka mengklaim pada Kamis, 24 September 2026, trotoar dan bahu jalan WR Supratman telah steril. Material yang sebelumnya dikeluhkan warga karena menutup akses pejalan kaki, disebut sudah dipindahkan ke dalam area proyek.

Kedua, KPP Pratama Situbondo mengaku telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Situbondo. Hasilnya: pembangunan lima unit rumah dinas itu tidak memerlukan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).

Ketiga, mereka berterima kasih atas perhatian publik dan mengaku terbuka terhadap kritik.

Pernyataan itu, bagi Sibernews.co.id, menyisakan lubang logika. Sejak kapan trotoar — yang dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas jelas peruntukannya untuk pejalan kaki — boleh dialihfungsikan menjadi gudang material hanya karena proyeknya “kecil”? Dan apakah koordinasi lisan dengan Dishub cukup untuk menghapus kewajiban menjaga keselamatan publik?

Andalalin soal dampak lalu lintas jangka panjang. Namun menutup trotoar dengan material, itu soal izin penggunaan ruang milik jalan dan keselamatan. Itu merupakan dua rezim berbeda.

Hingga kini, belum ada penjelasan apakah KPP Pratama Situbondo pernah mengantongi izin resmi penggunaan trotoar sebagai tempat penimbunan material dari Satpol PP atau Dinas PU. Yang jelas, sehari sebelum sterilisasi itu, tumpukan paving setinggi hampir satu meter itu nyata adanya — dan pejalan kaki dipaksa turun ke badan jalan, beradu dengan kendaraan yang melintas.

Sekedar diketahui, pembangunan 5 rumah dinas milik Kementerian Keuangan RI, Direktorat Jenderal Pajak, KPP Pratama Situbondo proyek konstruksi senilai Rp1,848 miliar yang dikerjakan CV Riva Abadi dengan sumber dana APBN 2026.

(Uday)

error: Content is protected !!