banner 728x250

Pertama di Magetan, Kepala Desa Dijatuhi Pidana Pengawasan Gara-Gara Umpatan “Bajingan”

MAGETAN, SIBERNEWS.CO.ID- Pengadilan Negeri (PN) Magetan menjatuhkan pidana pengawasan terhadap salah satu Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Magetan dalam perkara tindak pidana ringan (tipiring) penghinaan.

Putusan tersebut menjadi perhatian karena disebut sebagai penerapan pidana pengawasan pertama di Magetan setelah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, khususnya Pasal 436 tentang penghinaan ringan.
Perkara ini bermula dari sebuah rapat koordinasi terkait pelaksanaan eksekusi lahan yang berlangsung di PN Magetan.

Dalam rapat tersebut, terdakwa terpancing emosi dan melontarkan kata kasar “bajingan” kepada korban berinisial H.
Ucapan tersebut kemudian berujung pada proses hukum. Korban yang merasa tidak terima atas penghinaan tersebut melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian. Dalam proses pelaporan, korban juga menyertakan hasil pemeriksaan atau visum kejiwaan sebagai bagian dari dokumen yang diajukan.

Sidang perkara tersebut akhirnya rampung. Majelis hakim PN Magetan membacakan putusan terhadap terdakwa dengan menjatuhkan pidana pengawasan, bukan langsung menjalani hukuman kurungan.
Kuasa hukum terdakwa dari AS Law Firm, yang juga Ketua DPC PERARI Magetan, Ahmad Setiawan, S.H., M.H., CCLA, membenarkan putusan tersebut.

“Perkara hari ini adalah tindak pidana ringan atas ungkapan kata-kata kasar. Hasil putusannya berupa pidana pengawasan, dan ini merupakan yang pertama kali diterapkan di Magetan,” ujar Ahmad Setiawan seusai persidangan.

Menurut Ahmad, majelis hakim menjatuhkan hukuman kurungan selama satu bulan, namun pelaksanaannya ditangguhkan melalui mekanisme pidana pengawasan dengan sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi terdakwa.
Salah satu syaratnya, terdakwa diberikan waktu dua minggu untuk menyampaikan permintaan maaf. Selain itu, selama masa pengawasan, terdakwa tidak diperbolehkan kembali melakukan perbuatan serupa.

“Jadi dia dijatuhi hukuman satu bulan, tetapi hukuman itu berlaku apabila dia tidak meminta maaf selama dua minggu. Terus dia mengulangi kata-kata yang sama selama satu tahun kepada yang bersangkutan atau satu bulan kepada orang lain. Jadi tidak boleh berkata-kata kotor,” terang Ahmad.

Umpatan Tak Lagi Dianggap Sepele
Ahmad menjelaskan, penerapan pidana pengawasan tersebut merupakan konsekuensi dari diberlakukannya KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023, yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.

“Putusannya pidana pengawasan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang berlaku pada tanggal 2 Januari 2026,” jelasnya.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa ucapan yang dilontarkan dalam kondisi emosi tidak serta-merta bebas dari konsekuensi hukum.

Terlebih, perkara tersebut melibatkan seorang pejabat pemerintahan desa yang seharusnya dapat menjadi contoh dalam menjaga sikap dan komunikasi di tengah masyarakat.

Ahmad Setiawan pun mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga ucapan, terutama ketika berada dalam situasi konflik atau tekanan emosional.

“Jangan menganggap kata-kata kasar atau makian sebagai sesuatu yang sepele. Sekarang ada konsekuensi yuridis yang nyata,” pungkasnya.

Putusan ini menjadi sinyal bahwa pemberlakuan KUHP Nasional membawa pendekatan pemidanaan baru, termasuk pidana pengawasan, sekaligus menegaskan bahwa penghinaan ringan tetap dapat berujung pada proses dan sanksi pidana.(Rif)

error: Content is protected !!