banner 728x250

Pelaku Pembunuhan Bidan Di giring Ke Sel Tahanan Mapolres Situbondo, Motif Cemburu Buta

SITUBONDO, SIBERNEWS.CO.ID- Bidan Murtafia Rafika Devi (34) yang ditemukan tewas di selokan Desa Kalianget, Banyuglugur, Situbondo, akhirnya motifnya terungkap, Minggu (7/6/2026).

Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, S.H., S.I.K., M.Sc., melalui Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Selimat, S.H., M.H., mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (6/6/2026) dini hari dan saat ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut.

“Begitu menerima informasi adanya seseorang yang menyerahkan diri dan mengaku telah melakukan pembunuhan, anggota Satreskrim, Pamapta bersama Polsek Banyuglugur langsung melakukan penelusuran ke lokasi yang disebutkan untuk memastikan informasi tersebut,” ujar AKP Selimat.

Dari hasil pengecekan di lapangan, petugas menemukan korban dalam keadaan meninggal dunia di sebuah selokan pinggir Jalan Raya Banyuglugur, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur. Saat ditemukan, tubuh korban berada di lokasi kejadian dan sebagian ditutupi ranting kayu.

Dalam proses olah TKP, tim Inafis Polres Situbondo mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut, di antaranya satu buah batu berbentuk oval yang diduga terdapat bercak darah, sepasang sandal milik korban, ranting kayu yang digunakan untuk menutupi tubuh korban, satu unit sepeda motor milik korban, sebuah helm, tas punggung berisi barang pribadi, serta tas berisi perlengkapan medis.

Dari keterangan awal yang diperoleh penyidik, motif dugaan pembunuhan dilatarbelakangi rasa cemburu. Terduga pelaku yang merupakan suaminya sendiri menduga korban memiliki hubungan dengan mantannya sehingga memicu terjadinya peristiwa tersebut.

“Motif sementara yang kami dalami adalah adanya rasa cemburu dari terduga pelaku. Namun demikian, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan secara mendalam untuk melengkapi seluruh alat bukti dan keterangan saksi,” jelas AKP Selimat.

Selain memeriksa terduga pelaku, penyidik juga telah meminta keterangan sejumlah saksi dan melakukan koordinasi dengan pihak terkait guna memperkuat pembuktian dalam proses hukum yang berjalan.

AKP Selimat menegaskan, Polres Situbondo berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami memastikan proses penyidikan dilakukan secara transparan dan profesional. Seluruh fakta hukum akan kami ungkap berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan yang ada,” tegasnya.

Lebih lanjut, Satreskrim Polres Situbondo masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi, dan melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut.

(Uday)

error: Content is protected !!