SITUBONDO, SIBERNEWS.CO.ID- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI Arifatul Choiri Fauzi melaksanakan kunjungan kerja ke Kabupaten Situbondo, turut menyambut kehadiran Menteri PPPA RI, Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo, Wakil Bupati Ulfiah, Forkopimda, Kadis DP3AP2KB Situbondo H. Imam Hidayat, PKK, komunitas peduli Perempuan dan anak serta tamu undangan lainnya.
Menteri PPPA RI Arifatul menilai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 42 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak yang ditetapkan pada 24 Agustus lalu tidak akan otomatis menurunkan angka pernikahan dini.
Menurut Arifah, regulasi di atas kertas tidak cukup. Ia menyoroti praktik di lapangan di mana dispensasi nikah kerap dipelintir menjadi legalisasi pernikahan anak, padahal faktanya banyak karena paksaan orang tua.
“Tidak cukup hanya dengan regulasi ini. Kita perlu kerja bareng dari pemerintah dan orang tua, anak-anak,” kata Arifah Fauzi saat kunjungan kerja ke Pringgitan Pendopo Rakyat Situbondo, Senin (21/9/2026).
Arifah menegaskan, dispensasi nikah seharusnya tidak dimaknai sebagai lampu hijau untuk menikahkan anak. Kata dia, justru harus memberikan pemahaman bahwa anak belum boleh menikah.
“Dispensasi nikah bukan kemudian dibolehkan nikah, tetapi untuk diberikan pemahaman bahwa memang ini belum diperbolehkan. Tapi kadang orang tua yang memaksa untuk anaknya,” ujarnya.
Karena itu, ia meminta prosedur dispensasi diperketat. Tidak bisa hanya mengandalkan keinginan keluarga. Harus ada skrining berlapis.
“Sebetulnya dispensasi nikah harus mengikuti prosedur yang berlaku. Jadi harus ada rekomendasi. Kalau di daerah ya DP3AP2KB,” tutur Menteri PPPA RI saat wawancara dengan awak media.
Pernyataan Menteri PPPA ini relevan dengan situasi Situbondo yang masuk daerah dengan angka dispensasi nikah cukup tinggi di Jawa Timur. Data Pengadilan Agama Situbondo sebelumnya mencatat ratusan perkara dispensasi kawin diajukan setiap tahun, dengan faktor utama hamil di luar nikah, rendahnya edukasi, hingga anggapan anak perempuan takut tidak mendapat jodoh jika tidak segera dinikahkan.
Pemkab Situbondo sendiri telah menerbitkan Perbup yang mewajibkan orang tua yang memohonkan dispensasi untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di RS atau Puskesmas dan konsultasi ke psikolog anak yang ditunjuk.
Namun, seperti diingatkan Menteri, tanpa perubahan perilaku orang tua dan sinergi lintas lembaga mulai dari KUA, Dinas Kesehatan, DP3AP2KB hingga Pengadilan Agama, Perbup tersebut dikhawatirkan hanya menjadi dokumen administratif.
(Uday)








