SITUBONDO, SIBERNEWS.CO.ID- Pembangunan Rumah Dinas Bea Cukai menuai kontroversi. Bukan soal bangunannya, melainkan tumpukan material paving yang dibiarkan menggunung di bahu jalan WR. Supratman Kecamatan Situbondo hingga memakan ruang milik pejalan kaki.
Ironinya, proyek milik instansi penegak aturan kepabeanan itu justru diduga mengangkangi aturan lalu lintas jalan, Rabu (23/9/2026).
Berdasarkan foto dan keluhan pengendara, sedikitnya 8 tumpukan paving dalam jumlah besar dibiarkan tergeletak tepat di atas trotoar pejalan kaki. Pengamanannya hanya berupa pita kuning tipis yang sudah kendor. Tidak ada rambu, tidak ada lampu peringatan.
Kondisi ini memaksa pengendara, terutama pemotor, harus bermanuver ke tengah jalan. Situasi makin berbahaya karena di lokasi juga merupakan jalur pantura bagi kendaraan truk dan kendaraan dengan tonase besar yang melintas ramai.
“Kalau malam kan gelap, itu bahaya sekali. Bisa keserempet motor kalau tidak lihat,” keluh seorang pengendara yang tidak ingin disebutkan namanya saat melintas di lokasi.
Padahal, aturan tentang penggunaan jalan sudah jelas. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan. Pemanfaatan bahu jalan untuk penumpukan material wajib mengantongi Izin Penggunaan Ruang Milik Jalan dari Dinas Perhubungan.
Hal itu diamini Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Pemukiman (DPUPP) Situbondo Abdul Kadir Jaelani, S.Sos., M.Si.
“Ooo itu Bea Cukai mas. Itu seharusnya izin ke Dishub, Mas,” tutur Kepala DPUPP Situbondo Abdul Kadir saat dikonfirmasi lewat pesan whatsappnya.
Kadishub Situbondo Drs. Nugroho saat dikonfirmasi langsung merespon cepat dan akan melakukan pengecekkan.
“Siap mas saya cek dan tindak lanjuti” pungkasnya.
Pernyataan Kadis DPUPP ini membuka pertanyaan besar: apakah proyek plat merah bisa seenaknya menggunakan fasilitas publik tanpa izin?
Hingga berita ini dinaikkan, Sibernews.co.id masih berupaya menghubungi Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Jember untuk mendapatkan klarifikasi.
Publik kini menanti ketegasan Pemerintah. Jika warga biasa menumpuk pasir di depan rumah saja langsung ditertibkan, apakah proyek negara akan mendapat perlakuan sama?
(Uday)








