banner 728x250

Gerak Cepat Tim URC Jatanras Polda Jatim,Pencuri Truck Di Lumajang Ditangkap

LUMAJANG,SIBERNEWS.CO.ID – Tim Opsnal Jatanras Unit Ranmor URC berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) jenis truk yang terjadi di wilayah Jatiroto, Kabupaten Lumajang. Seorang terduga pelaku, Samsul Arifin (45), berhasil diamankan polisi di kawasan Pasar Ranggeh, Kabupaten Pasuruan, Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan polisi Nomor LP/B/6/VIII/2026/SPKT/Polsek Jatiroto/Polres Lumajang/Polda Jawa Timur terkait dugaan pencurian kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 09.30 WIB di area parkir Bagastor, Kaliboto Lor, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang. Berdasarkan hasil penyelidikan dan analisis rekaman CCTV, kendaraan truk tersebut diketahui bergerak menuju wilayah Pasuruan.

Tim Opsnal kemudian melakukan pengejaran dan penghadangan. Saat melintas di kawasan Ranggeh, Kabupaten Pasuruan, petugas mendapati truk yang dilaporkan hilang sedang dikendarai oleh seorang pria. Petugas langsung menghadang kendaraan tersebut dan mengamankan pengemudinya yang diketahui bernama Samsul Arifin.

Dalam penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah mata kunci T beserta gagangnya, dua unit telepon seluler, satu tas selempang, serta satu unit truk yang diduga merupakan hasil kejahatan.

Dalam pemeriksaan awal, Samsul mengaku melakukan pencurian tersebut karena terlilit utang akibat kebiasaan bermain judi. Ia mengaku mengambil truk sekitar pukul 03.30 WIB dengan terlebih dahulu memarkir sepeda motornya di area parkir pabrik pembongkaran tebu.

Selanjutnya, tersangka menuju area parkir truk di Pabrik Gula Jatiroto. Dengan menggunakan kunci sepeda motor miliknya, tersangka mencoba membuka kendaraan hingga berhasil, kemudian membawa truk tersebut kabur.

Sekitar pukul 05.00 WIB, tersangka menghubungi seseorang bernama Jarot dan menyampaikan keberadaan truk tersebut. Berdasarkan keterangan sementara, Jarot mengarahkan tersangka menuju Pasuruan untuk bertemu. Namun, saat tersangka tiba di wilayah tersebut, nomor telepon Jarot sudah tidak aktif.

Polisi menduga komunikasi tersebut berkaitan dengan rencana penjualan truk hasil kejahatan. Saat ini, petugas masih melakukan pengembangan untuk mengejar keberadaan Jarot serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Tersangka Samsul Arifin, warga Jatiroto, Kabupaten Lumajang, saat ini telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya lokasi kejadian lain serta mencari barang bukti tambahan.

Petugas yang terlibat dalam penangkapan di antaranya Kanit III Subdit III AKP M. Fauzi, S.H. Setelah penangkapan, polisi melakukan pemeriksaan awal, melengkapi administrasi penyidikan, dan melakukan penahanan terhadap tersangka.

Polisi juga akan berkoordinasi dengan jajaran Polres terkait untuk mengetahui kemungkinan keterkaitan tersangka dengan laporan pencurian kendaraan bermotor lainnya.(Red)

error: Content is protected !!