banner 728x250

Jatanras Polda Jatim Tangkap Pelaku Curat di Bangkalan, Ini Kata Aba Fauzi

SIDOARJO,SIBERNEWS.CO.ID – Tim Unit III Subdit III Jatanras Polda Jawa Timur menangkap seorang pria berinisial AJ yang diduga terlibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 22 Agustus 2026 malam, di teras rumah warga di Desa Keteleng, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan pencurian yang terjadi pada Rabu, 22 Juli 2026 sekitar pukul 03.30 WIB di Warung Soto Ayam Mada, Jalan Raya Kemangsen, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan analisis rekaman CCTV, petugas mengidentifikasi AJ sebagai salah satu pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut. Tim kemudian melakukan pengintaian hingga mengetahui lokasi persembunyian tersangka di wilayah Kecamatan Tragah, Bangkalan.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, di antaranya satu unit ponsel Oppo A17K warna biru dongker, kartu SIM Mentari, dompet hitam, KTP atas nama Rendi Pratama, helm warna putih, serta pakaian yang diduga digunakan tersangka saat melakukan pencurian. Petugas juga mengamankan satu unit ponsel Vivo warna kuning milik tersangka.

Dari pemeriksaan awal, tersangka mengaku baru pertama kali melakukan pencurian. Aksi tersebut diduga dilakukan karena terlilit utang akibat perjudian daring. Sementara sepeda motor milik korban disebut telah dijual melalui seorang perantara kepada pihak yang belum diketahui dengan harga sekitar Rp2 juta.

Kanit III Subdit III Jatanras Polda Jatim, AKP M. Fauzi, bersama tim melakukan penangkapan, pemeriksaan awal, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan penahanan terhadap tersangka.

Saat ini, petugas masih melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan sepeda motor milik korban serta mengejar pihak yang diduga menerima atau menadah kendaraan tersebut. Penyidik juga akan berkoordinasi dengan jajaran Polres terkait untuk mendalami kemungkinan adanya keterkaitan dengan laporan atau tempat kejadian perkara lainnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.(Red)

error: Content is protected !!