BANYUWANGI, SIBERNEWS.CO.ID– Upaya penyelundupan narkotika ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi digagalkan petugas.
Seorang pengunjung perempuan berinisial PW kedapatan membawa sembilan klip berisi barang terlarang yang disembunyikan di area organ intimnya, Kamis (20/8/2026).
PW diketahui datang ke Lapas Banyuwangi untuk mengunjungi suaminya, DI, yang tengah menjalani masa pidana.
Namun, saat menjalani pemeriksaan oleh petugas perempuan, ditemukan kejanggalan yang kemudian mengungkap modus penyelundupan tersebut.
Kepala Lapas Kelas IIA Banyuwangi, Solichin, mengatakan kecurigaan petugas muncul ketika menemukan adanya tali yang mengganjal saat pemeriksaan di area sensitif.
“Petugas menemukan keberadaan tali yang mengganjal saat meraba area sensitif PW. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tali tersebut ternyata terhubung dengan benda asing yang dimasukkan ke dalam organ vitalnya,” ujar Solichin.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan menemukan sebuah bungkusan yang dibalut plastik. PW selanjutnya dimintai keterangan mengenai asal dan tujuan barang tersebut.
Dari pemeriksaan awal, PW mengaku membawa barang itu atas permintaan suaminya. Petugas kemudian memanggil DI untuk dimintai keterangan dan membuka bungkusan tersebut di hadapan keduanya.
Hasilnya, ditemukan sembilan klip plastik. Lima klip berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, sedangkan empat klip lainnya berisi obat-obatan ilegal.
“Di dalam plastik itu kami temukan sembilan klip. Lima klip kami duga dan kami curigai merupakan narkotika jenis sabu, sedangkan empat klip lainnya berupa obat-obatan ilegal,” kata Solichin.
Berdasarkan pemeriksaan awal, pasangan suami istri tersebut mengakui adanya rencana untuk memasukkan barang terlarang tersebut ke dalam lapas.
Lapas Banyuwangi kemudian berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyuwangi. PW bersama barang bukti diserahkan kepada pihak kepolisian untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Sementara itu, DI ditempatkan di sel khusus (strafcell) guna memudahkan pemeriksaan lanjutan terkait dugaan keterlibatannya dalam upaya penyelundupan tersebut.
Solichin menegaskan, Lapas Banyuwangi tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang mencoba memasukkan narkoba maupun barang terlarang ke dalam lingkungan pemasyarakatan.
“Kami tegas melakukan perang terhadap peredaran gelap narkoba. Kepada siapa pun yang terlibat akan kami serahkan kepada pihak yang berwajib,” tegasnya.
Kasus tersebut kini ditangani Satresnarkoba Polresta Banyuwangi
Polisi selanjutnya akan mendalami barang bukti yang ditemukan serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam upaya penyelundupan tersebut.(HERMAN)








