banner 728x250

Doa Ibu Sepanjang Masa,Pengacara Nyentrik Asal Bondowoso Raih Penghargaan

BONDOWOSO,SIBERNEWS.CO.ID — Profesi hukum tidak selalu harus dimaknai sebagai aktivitas berperkara di ruang persidangan. Bagi Nurul Jamal Habaib, S.H., M.H., profesi advokat merupakan jalan untuk mengabdi sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap keadilan.

Pria kelahiran Bondowoso tersebut mulai meniti karier di bidang hukum pada 2016 setelah menyelesaikan pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya. Setahun kemudian, pada 2017, ia resmi menjalani profesi sebagai advokat.

Komitmennya terhadap bantuan hukum diwujudkan melalui Kantor Advokat/Pengacara Abu Nawas International Law Office. Melalui lembaga tersebut, masyarakat diberikan pendampingan hukum tanpa membedakan latar belakang ekonomi.

Dalam praktiknya, tidak semua masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum mampu memberikan imbalan dalam bentuk uang. Bahkan, menurut Nurul, sebagian warga memberikan hasil pertanian atau kebutuhan pokok sebagai bentuk apresiasi atas pendampingan yang diberikan.

“Saya tidak mengeluh dan tetap mengucapkan terima kasih atas pemberian mereka,” ujarnya.

Selain menjalankan profesi sebagai advokat, Nurul juga aktif dalam kegiatan sosial dan pendidikan keagamaan. Ia tercatat sebagai pengasuh Pondok Pesantren Mambaul Ulum di Desa Kerang, Kecamatan Sukosari, Kabupaten Bondowoso.

Pada 2021, kiprahnya di bidang hukum semakin berkembang dengan mendirikan Firma Hukum Abu Nawas International Law Office. Ia juga menggagas program 1.000 WiFi bagi masyarakat di wilayah pelosok sebagai bagian dari upaya membantu meningkatkan akses masyarakat terhadap informasi dan teknologi.

“Sebagai manusia, saya harus mengabdi dan berdampak untuk masyarakat,” katanya.

Dedikasi tersebut turut mengantarkan Nurul Jamal Habaib menjadi nominator Radar Jember Award 2026 kategori The Legal Aid and Community Advocacy atau Tokoh Bantuan Hukum dan Advokasi Masyarakat.

Selain itu, LBH Abu Nawas dipercaya memberikan pelayanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Pengadilan Negeri Bondowoso. Dalam pelayanan tersebut, Nurul turut mendampingi sekitar 80 warga lanjut usia dalam perkara dugaan kredit fiktif dan penyalahgunaan identitas.

Menurutnya, akses terhadap keadilan harus dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat. Hukum, kata dia, harus ditegakkan secara adil tanpa membedakan latar belakang seseorang.

“Hukum harus diterapkan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Melalui profesi hukum dan berbagai kegiatan sosial yang dijalankannya, Nurul Jamal Habaib berupaya menjadikan ilmu dan profesinya tidak hanya sebagai pekerjaan, tetapi juga sebagai sarana pengabdian untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.(Mahfud/Revan)

error: Content is protected !!