BANYUWANGI, SIBERNEWS.CO.ID — Penelusuran rekaman kamera pengawas (CCTV) dan pengembangan jejak digital membawa Tim URC Unit I Jatanras Satreskrim Polresta Banyuwangi hingga ke Kabupaten Jembrana, Bali. Seorang pria berinisial H (39), yang diduga berperan sebagai joki sekaligus pengawas situasi dalam pencurian kendaraan bermotor (curanmor), berhasil diamankan pada Minggu (11/10/2026).
Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan atas kasus pencurian sepeda motor Honda Beat milik warga di wilayah Kalibaru Kulon, Banyuwangi, yang terjadi pada 15 Januari 2024.
Kasus tersebut bermula ketika korban memarkir sepeda motornya di depan toko kosmetik tempatnya bekerja. Namun, saat hendak memindahkan kendaraan, korban mendapati sepeda motor tersebut telah hilang. Upaya pencarian di sekitar lokasi tidak membuahkan hasil. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp12,5 juta, kemudian dilaporkan kepada Polsek Kalibaru.
Dalam proses pengungkapan perkara, penyidik menelusuri sejumlah petunjuk, termasuk rekaman CCTV. Penyelidikan awal mengarah ke wilayah Kabupaten Jember sebelum polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan H di Bali.
Tim kemudian melakukan pengejaran hingga Kabupaten Jembrana dan mengamankan H untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi, S.I.K., menegaskan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil kerja penyelidikan yang dilakukan secara bertahap dengan mengembangkan petunjuk yang tersedia.
“Pengungkapan perkara ini membutuhkan proses penyelidikan dan pendalaman secara cermat. Rekaman CCTV menjadi salah satu petunjuk yang kami analisis untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak dalam peristiwa tersebut. Dari hasil pengembangan penyelidikan, tim memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga hingga akhirnya melakukan pengejaran ke wilayah Jembrana, Bali,” ujar Kompol Lanang.
Menurutnya, penanganan perkara tidak berhenti pada pengamanan seorang terduga. Penyidik masih perlu mendalami keterangan yang bersangkutan, mencocokkannya dengan alat bukti, serta menguji kesesuaiannya dengan keterangan saksi dan hasil penyelidikan sebelumnya.
“Setiap informasi yang kami peroleh akan didalami dan dicocokkan dengan alat bukti yang ada. Kami ingin memastikan bagaimana rangkaian peristiwa itu terjadi, apa peran masing-masing pihak, serta apakah terdapat pihak lain yang berkaitan dengan perkara ini. Seluruh proses harus berjalan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku,” lanjutnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, H diduga berperan mengawasi situasi di sekitar lokasi dengan tetap berada di atas sepeda motor. Sementara itu, seorang pria berinisial Z diduga bertindak sebagai eksekutor yang mengambil kendaraan milik korban.
Penyidik juga mencocokkan keterangan H dengan informasi mengenai Z, M, dan saksi-saksi lainnya. Langkah tersebut dilakukan untuk memperjelas peran setiap pihak serta menyusun konstruksi perkara berdasarkan hasil penyidikan.
Kompol Lanang menekankan pentingnya proses pembuktian dalam menentukan keterlibatan seseorang. Oleh karena itu, setiap dugaan harus diuji melalui pemeriksaan dan alat bukti yang sah sebelum penyidik mengambil langkah hukum lebih lanjut.
“Dalam penanganan perkara pidana, kami tidak hanya berpatokan pada dugaan. Keterangan yang diperoleh harus diuji dan disesuaikan dengan alat bukti serta fakta penyidikan. Kami akan menindaklanjuti setiap petunjuk yang relevan agar penanganan perkara ini menjadi jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” demikian draf pernyataan yang perlu dikonfirmasikan kepada Kasat Reskrim.
Perkara tersebut didalami dengan mengacu pada Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana tercantum dalam keterangan perkara.
Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap H secara pro justitia, mendalami informasi mengenai pihak lain, serta melaksanakan gelar perkara dan melengkapi administrasi penyidikan.
Pengembangan lebih lanjut diharapkan dapat memperjelas keseluruhan rangkaian kejadian, termasuk keberadaan sepeda motor milik korban dan peran pihak-pihak yang diduga terlibat.(HER)








