JAKARTA, SIBERNEWS.COID – Bareskrim Polri terus melakukan penelusuran aset dalam penanganan perkara PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI). Dalam berkas perkara tersangka berinisial FH, penyidik Subdirektorat II/Perbankan Dittipideksus Bareskrim telah menyita dan memblokir 110 aset tanah dan bangunan, serta uang tunai hampir Rp5,4 miliar.
Aset tersebut tidak seluruhnya tercatat atas nama FH. Penyidik menyebut sejumlah aset berkaitan dengan pihak maupun perusahaan yang terafiliasi dan diduga memiliki hubungan dengan perkara.
Berdasarkan data penyidik, sebanyak 60 aset telah disita sekaligus diblokir. Sebagian berupa SHGB, SHM, surat pelepasan hak, akta jual beli, dan dokumen pertanahan lainnya yang tersebar di sejumlah wilayah Jawa dan Sumatera.
Selain itu, terdapat 50 bidang tanah bersertifikat hak milik yang telah diblokir dengan total luas sekitar 9.200 meter persegi.
Kepala Subdirektorat II/Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Arsal Sahban mengatakan, penelusuran aset dilakukan untuk mengupayakan pemulihan kerugian korban.
“Secara keseluruhan, nilai aset yang telah ditelusuri Bareskrim dari empat klaster perkara disebut telah melampaui Rp500 miliar” pungkasnya.
Sementara itu, LPSK mencatat 5.102 korban telah mengajukan restitusi dengan nilai penghitungan sekitar Rp1,07 triliun.
Bareskrim menyatakan penelusuran aset masih terus dikembangkan, termasuk dalam perkara PT DSI sebagai tersangka korporasi.
(Rahman)








