Jember,SIBERNEWS.CO.ID _ Gerak cepat jajaran Polres Jember bersama tim gabungan lintas wilayah berhasil mengungkap kasus perampokan disertai pembacokan di Toko Emas Murni, Jalan Sultan Agung, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember. Dalam kurun waktu kurang dari 1 x 24 jam setelah kejadian, dua terduga pelaku berinisial BM dan DS berhasil ditangkap di wilayah Banyuwangi dan di bawa di Polres Jember.Kamis,22 Oktober 2026.
Pengungkapan kasus yang menyita perhatian masyarakat Jember ini melibatkan gabungan Resmob Tim Kalong Polres Jember, personel Polres Bondowoso, Polres Situbondo, Polresta Banyuwangi, serta tim Jatanras. Sinergi lintas wilayah tersebut membuahkan hasil hingga kedua terduga pelaku berhasil dibekuk setelah berupaya melarikan diri.
Kasus ini bermula dari aksi perampokan di Toko Emas Murni pada Kamis (22/10/2026) pagi. Dalam peristiwa tersebut, pemilik toko dan seorang anggota keluarga menjadi korban pembacokan oleh pelaku bersenjata tajam.
Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Ario Senopati Joyonegoro, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa kedua terduga pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya.
BM diduga berperan sebagai eksekutor utama yang melakukan perampokan sekaligus membacok korban. Sementara itu, DS diduga berperan sebagai rekan yang ikut serta dalam aksi tersebut.
“Dari hasil pengungkapan sementara, masing-masing terduga pelaku memiliki peran berbeda. BM diduga sebagai eksekutor, sedangkan DS ikut dalam aksi tersebut,” demikian keterangan yang perlu dikonfirmasi kembali kepada pihak kepolisian sebelum dikutip sebagai pernyataan langsung.
Dari hasil pemeriksaan awal, aksi perampokan tersebut diduga dilatarbelakangi persoalan ekonomi. Salah satu motif yang diungkap penyidik adalah kebutuhan untuk membayar utang senilai Rp80 juta.
Namun, alasan terlilit utang tersebut tidak menghapus konsekuensi hukum atas dugaan tindak pidana kekerasan yang dilakukan terhadap korban. Terlebih, aksi tersebut diduga melibatkan penggunaan senjata tajam hingga menyebabkan korban mengalami luka akibat pembacokan.
Usai menjalankan aksinya, kedua terduga pelaku diduga berupaya melarikan diri ke luar wilayah Jember. Dalam pelariannya, mereka menggunakan jasa travel hingga akhirnya terdeteksi dan ditangkap di wilayah Banyuwangi.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Barang bukti yang disebutkan meliputi satu unit mobil Toyota Yaris tahun 2021, pakaian yang diduga digunakan saat kejadian, serta satu buah pisau dapur yang diduga berkaitan dengan aksi pembacokan.
Seluruh barang bukti tersebut akan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian dan mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa, termasuk keterlibatan masing-masing terduga pelaku.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kedua terduga pelaku tiba di Polres Jember sekitar pukul 00.30 WIB, Jumat (23/10/2026), setelah diamankan di Banyuwangi.
Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga pelaku disebut dijerat Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Keberhasilan pengungkapan dalam waktu singkat ini menjadi langkah penting dalam penanganan kasus yang menimbulkan keresahan masyarakat. Meski demikian, proses hukum tetap harus berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Polisi masih perlu mendalami secara menyeluruh peran masing-masing terduga pelaku, rangkaian persiapan aksi, serta keterkaitan barang bukti yang diamankan dengan kejadian di Toko Emas Murni.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa persoalan utang maupun tekanan ekonomi tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan tindak kekerasan dan merampas hak orang lain.(Red)








