banner 728x250

Kejari Situbondo Musnahkan 84 Perkara Inkracht: Perkara Narkotika Mendominasi di Situbondo

SITUBONDO, SIBERNEWS.CO.ID- Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) dari 84 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) periode April hingga Oktober 2026. Pemusnahan digelar berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejari Nomor: PRINT-1159/M.5.40.BPA/Kpa.5/10/2026 tanggal 15 Oktober 2026.

Kegiatan yang dipimpin Kajari Situbondo Frendra AH, S.H., M.H., ini dihadiri Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo, Kapolres AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, S.H., S.I.K., Dandim 0823 Letkol Inf Ferry Ardian, Dan Sub Garnisun Kapten Mar. Agus, Ketua PN Situbondo Alto Antonio, S.H., M.H., Kadinkes Dwi Herman Susilo, Kasat Reskrim AKP Selimat, Kasat Narkoba Iptu Tatang Purwodadi, dan perwakilan Rutan Situbondo.

Dalam laporan resmi yang disampaikan Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, RA. Chalida Kustamretno Hapsari, S.H., M.H. menyebutkan, pemusnahan ini merupakan kegiatan rutin sebagai bentuk pelaksanaan salah satu tugas pokok dan fungsi Jaksa untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, khususnya berkaitan dengan barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan dengan cara dibakar, dirusak, ditimbun dan/atau dibancarkan sehingga tidak dapat digunakan lagi.

Selanjutnya, Kajari Situbondo, Frendra AH, S.H., M.H., kepada awak media menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 78 perkara biasa dan 6 perkara tindak pidana ringan yang sudah berkekuatan hukum tetap pada periode bulan April tahun 2026 sampai dengan bulan Oktober tahun 2026.

“Tujuan kita melaksanakan pemusnahan barang bukti yang disaksikan oleh Forkopimda ini agar lebih transparan, akuntabel dan masyarakat bisa melihat bahwa barang bukti benar-benar dimusnahkan bukan disalahgunakan oleh pihak-pihak atau oknum yang tidak bertanggungjawab, barang bukti ini sifatnya ada 3 sesuai tuntutan atau putusan, pertama ada barang bukti yang dikembalikan kepada pemiliknya atau korban, kedua ada barang bukti yang bernilai dirampas untuk negara nanti kita lelang secara langsung atau lewat KPKNL, dan ini barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan baik itu barang berbahaya dan tidak ternilai,” ujar Kajari Situbondo Frendra AH. Kamis (22/10/2026) di Halaman kantor Kejaksaan Negeri Situbondo

Rincian 84 Perkara yang Dimusnahkan:

1. Narkotika Menjadi Sorotan Utama:

Perkara TP Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 18 perkara, dengan jumlah barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor sekitar ± 42,3925 gram.

2. Kesehatan / Obat Keras:

Perkara TP Kesehatan sebanyak 10 perkara, dengan barang bukti berupa obat keras Trihexyphenidyl (Pil Trex) dengan jumlah keseluruhan sekitar 10.621 butir dan barang bukti berupa obat keras (Pil Dextro) dengan jumlah keseluruhan sekitar 1.084 butir.

3. Perkara Lainnya:

– TP Perjudian: 10 perkara – BB Kertas dan handphone

– Pelecehan Seksual: 1 perkara – Baju dan pakaian dalam

– Pencurian: 12 perkara – Etalase, kunci T dan baju

– Penadahan: 1 perkara – STNK palsu

– Lalu Lintas: 1 perkara – SIM BII umum

– Perlindungan Anak: 4 perkara – Underpad, tas kresek dan pakaian

– Tindak Pidana Ringan: 6 perkara – Barang bukti minuman keras jenis arak sejumlah 287 botol arak, 2 botol anggur merah

– Penganiayaan: – Sajam dan pakaian

– Tindak Pidana Lainnya (ITE, Pemerasan, Pornografi, Terorisme, Penggelapan, Perzinahan, Illegal Fishing, Bahan Peledak): 4 perkara – Rekening Koran, stempel, ATM

– MIGAS: 4 perkara – Saringan, selongsong, bubuk belerang

– Pembunuhan: 3 perkara – Corong, flashdisk, kempu, selang

– Lainnya: 1 perkara – Sabit, sarung, pakaian

Jenis-jenis Barang Bukti yang Dimusnahkan:

– Narkotika jenis Sabu: ± 42,3925 Gram

– Obat Keras (daftar G): 10.621 Butir

– Senjata tajam, Baju & Celana, Handphone, Miras, dan lain-lain.

Kajari Frendra menambahkan, sejumlah barang bukti tersebut akan dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti.

(Uday)

error: Content is protected !!