Lumajang,SIBERNEWS.CO.ID _ Pada hari Kamis, 11 Desember 2025 sekira pukul 12.30 wib di Jl. Kepuhrejo Kec. Lumajang Kab. Lumajang terjadi pencurian sepeda motor dipergoki oleh warga sehingga 2 pelaku tersebut melarikan diri, dan saat itu dilakukan pengejaran dan dilakukan penangkapan Tsk A.n Hasan berhasil diamankan namun Tsk A.n Agus mengeluarkan senjata tajam jenis celurit dan Tsk. A.n Agus melakukan perlawanan yang mengakibatkan AIPTU Kurniawan anggota Polres Lumajang terkena luka bacok sehingga berhasil melarikan diri.
Dari kejadian tersebut Polres Lumajang gandeng Jatanras Polda Jatim Tim Cacing sehingga melakukan serangkaian penyelidikan baik manual ataupun IT, kemudian Tim berhasil menemukan nomor handphone yang digunakan terduga pelaku A.n Agus. Dari Nomor Handphone tsb Tim melakukan pembuntutan mulai dari Lumajang hingga ke area Ds. Sumber Kramat Kec. Tongas Kab. Probolinggo.
Dan saat Tim melakukan hunting di area tsb terduga Tsk mematikan HP dan tim melakukan konsolidasi di posko Tim Jatanras polda Jatim di Pasuruan.
Sekira pukul 00.28 wib masuk hari Senin 15 Desember 2025 Tim mencoba cek posisi terhadap nomor handphone diketahui bahwa tsk A.n agus sudah memasuki Kec. Beji Kab. Pasuruan.
Sehingga Tim Opsnal melakukan pembagian tugas untuk melakukan pengejaran dan terlihat tsk berbonceng 2 menggunakan sepeda motor ke arah Malang.
Sesampainya di Jl. Raya Surabaya – Malang, Melaten, Karangrejo, Kec. Gempol, Pasuruan sebelum Pom Bensin Tsk kerlihat belok ke arah barat dan saat Tsk sampai di Dsn. Blimbing, Ds. Bulusari, Kec. Gempol, Pasuruan Tim Opsnal mencoba untuk memberhentikan Tsk namun Tsk mencoba melarikan diri sehingga Tim Opsnal memberikan tembakan pringatan kearah atas.
Namun tidak di hiraukan oleh Tsk A.n Agus sehingga saat sampai Dekat Jl. Raya Bulusari, Area Sawah/Kebun, Ds. Bulusari, Kec. Gempol, Pasuruan area tambang Tim Opsnal mencoba untuk memepet sepeda motor tsk sehingga tsk terjatuh dan saat tsk akan di lakukan penangkapan tsk berdiri mengeluarkan celurit dan akan membacok anggota sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur kearah dada sebelah kiri sebanyak 2 kali hingga mengakibatkan tsk. A.n Agus meninggal dunia.
Adapun identitas tersangka adalah AGUS SULAIMAN FADLI Alamat : Dsn. Darungan Rt/Rw 03/03 Ds. Wonoayu Kec. Ranuyoso Kab. Lumajang.
Dalam penangkapan tersebut Polisi menyita barang bukti berupa 1 Buah HandPhone merk Nokia.1 Buah helm warna hitam.1 Buah sarung, 1 Buah sajam jenis Celurit.(Red)








