banner 728x250

DBHCHT Tahun 2024 Bondowoso Juga Digunakan untuk Monitoring dan Evaluasi Program

banner 120x600

Bondowoso, SIBERNEWS.CO.ID – Pemkab Bondowoso benar-benar memanfaatkan anggaran DBHCHT untuk kepentingan para penerima manfaat. Selain pemberdayaan anggaran, juga monitoring pelaksanaan kegiatan.

Monitoring tersebut dipandang perlu agar hasilnya optimal dan membawa dampak positif pada masyarakat. Terutama di sektor sebagimana telah digariskan sesuai juklak dan juknis.

Salah satu bentuk monitoring tersebut yakni dengan melakukan pengecekan secara periodik terhadap pelaksanaan kegiatan.

“Monitoring terus dilakukan agar menghasilkan manfaat maksimal bagi masyarakat,” kata Kepala Bagian Perekonomian dan Administrasi Pembangunan, Agung Nurhidayat, Senin (25/11/2024).

BACA JUGA :
Kasat Narkoba Polres Bondowoso Pimpin Langsung Penangkapan Diduga Pelaku Edarkan Sabu

Apalagi, pihaknya atau Bagian Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah

Kabupaten Bondowososo berperan sebagai sekretariat pengelola DBHCHT.

“Setelah monitoring, baru dianalisis sejauh mana perkembangan pelaksanaan kegiatan tersebut,” jelas Agung lebih detil.

Dari hasil monitoring itu, imbuhnya, langkah selanjutnya dilakukan analisis per item secara komperhensif.

“Lantas kami lakukan evaluasi, yang bertujuan untuk koreksi atau perbaikan jika memang dipandang ada celah kelemahan dari kegiatan itu,” pungkas Agung Nurhidayat.

Perlu diketahui, anggaran DBHCHT merupakan dana sharing berasal dari pemerintah pusat, yakni Kementerian Keuangan.

BACA JUGA :
Ketua Bhayangkari Cabang Bondowoso Berikan Bingkisan pada Petugas Pos Pengamanan Natal dan Tahun Baru

Anggaran itu merupakan bagi hasil cukai dan tembakau yang dihasilkan negara. Lantas diturunkan lagi ke daerah sebagai sharing profit.

Seluruh daerah atau kabupaten mendapatkan dana yang digulirkan setiap tahun tersebut, khususnya sentra penghasil tembakau maupun daerah yang memiliki industri rokok.

Per kabupaten besarannya berbeda-beda. Sharing profit bergantung pada luasan lahan maupun hasil tembakau, serta industri rokok yang ada di daerah atau kabupaten tersebut.(red)