banner 728x250

Kejari Situbondo Berikan Penerangan Hukum Pupuk Bersubsidi, Kasi Intel Kejari Situbondo : Jangan Hanya Kumpulin KTP Saja

banner 120x600

SITUBONDO. SIBERNEWS.CO.ID- Kejaksaan Negeri Situbondo, Jawa Timur, memberikan penerangan hukum terkait pupuk bersubsidi, kegiatan yang dilaksanakan di aula lantai 2 pemkab Situbondo, Selasa (20/8/2024).

Kadis Dispertangan Dadang Aries Bintoro mengatakan, untuk petani yang mendapatkan pupuk maksimal 2 hektare, sehingga syaratnya juga harus tergabung di kelompok tani setempat.

Dalam arahannya Kasi Intelijen Kejari Situbondo Huda Hazamal menjelaskan, ada beberapa daerah yang tidak fokus terhadap aturan-aturan yang ada, seharusnya beberapa terkait dengan penyaluran pupuk tidak sesuai dengan peruntukan.

BACA JUGA :
Kejaksaan Negeri Situbondo Bagikan Ratusan Daging Kurban Untuk Pegawai Dan Masyarakat

“Jangan hanya mengumpulkan KTP saja dan kemudian males kerja dan entri data, jadi harus kerja yang benar ya,” ujar Kasi Intel Huda Hazamal.

Sekedar diketahui, kegiatan tersebut dihadiri oleh Kasi Intel Kejari Situbondo, Kadis Dispertangan Situbondo, distributor pupuk Indonesia dan ppl.

BACA JUGA :
Kejari Situbondo Siap Musnahkan Ribuan Butir Pil Trex Dan Sabu

(Uday)