banner 728x250

Polisi Tangkap 3 Pengedar Narkoba di Situbondo, Sita 7,23 Gram Sabu

banner 120x600

Situbondo, SIBERNEWS.CO.ID _ Polres Situbondo Polda Jatim kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan kali ini, 3 orang diduga sebagai pemakai dan pengedar sabu diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba.

“ 3 tersangka narkoba itu ditangkap di 3 lokasi dan waktu yang berbeda. Tiga tersangka ini berinisial DAF (30) warga Sumbekolak, JI (32) warg Jangkar dan IS (25) warga Jangkar dengan total barang bukti sabu yang disita adalah 7,23 gram “ terang Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H., Selasa (6/6/2023)

Berawal dari penangkapan DAF (30) dirumahnya di desa Sumberkolak Panarukan pada tanggal 3 Juni 2023. Tim Opsnal Satresnarkoba menyita sabu 1,32 gram terdiri dari 1 plastik klip berisi 0,11 gram sabu dan 1 buah pipet kaca berisi sisa sabu 1,21 gram serta 2 buah alat hisap sabu / bong.

BACA JUGA :
Kapolres Situbondo Silaturahmi dengan Ketua MUI, Sinergi Jaga Kamtibmas

Kemudian setelah penangkapan DAF, tepatnya tanggal 5 Juni 2023. Tim Opsnal Satresnarkoba kembali menangkap satu tersangka yakni IS (25) dipingir jalan desa Mojosari kecamatan Asmebagus. Dari tersangka IS diamankan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi sabu 0,87 gram.

Selanjutnya, dari pengembangan kedua tersangka yang sebelumnya ditangkap. Pada tanggal 6 Juni 2023 Tim Opsnal Satresnarkoba kembali menangkap tersangka JI (32) dirumahnya diwilayah kecamatan Asembagus. Dari tersangka ini berhasil diamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip berisi sabu 5,24 gram , 1 bungkus plastic berisi 4 pak plastic klip, 1 ATM, 1 bungkus bekas rokok , 1 buah tisu dan 1 buah korek modifikasi.

BACA JUGA :
Memperingati HARGANAS Ke-30 BKKBN Lakukan Giat Pelayanan KB Serentak Sekecamatan Arjasa Situbondo

“ Saat ini ketiganya ditahan di rutan Polres Situbondo dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun. Satresnarkoba terus melakukan pengembangan untuk memberantas peredaran sabu di Situbondo “ terangnya

Selain itu, Kapolres Situbondo juga mengimbau agar masyarakat selalu melaporkan hal-hal yang mencurigakan yang terjadi di lingkungannya baik itu gangguan kamtibmas, krimnalitas terlebih peredaran narkoba.

BACA JUGA :
Beredar Berita Penangkapan Eko Siti Jenar Situbondo, Kuasa Hukum Sebut Itu Hoax

“ Setiap laporan masyarakat pasti akan ditindak lanjuti, terutama narkoba dapat merusak generasi muda yang menjadi penerus bangsa harus sama-sama diberantas “ pungkasnya. (Red)