Kejadian bermula saat korban Aliman (46) memarkir sepeda motor Honda Beat dipinggir sungai di area persawahan masuk Kampung Karangrejo desa Sumberejo kec Banyuputih Situbondo. Kemudian ditinggal mengerjakan sawah, setelah selesai bekerja saat akan pulang sepeda motornya sudah hilang. Kasus curanmor tersebut dilaporkan korban di SPKT Polsek Banyuputih pada hari Rabu tanggal 15 Desember 2021.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Jatanras dipimpin Aipda Hudoyo menerima informasi dari masyarakat bahwa ada warga yang menitipkan sepeda motor yang mirip seperti kendaraan yang hilang yakni Honda Beat warna putih. Kemudian informasi tersebut dicek kebenarannya dan diketahui bahwa sepeda mtor dimaksud adalah hasil kejahatan. Selanjutnya, Tim Jatanras mengamankan terduga pelaku an. ZR (18) dirumahnya desa Sumberejo Banyuputih berikut barang bukti sepeda motor Honda Beat warna putih P-2041-UI
Kasat Reskrim AKP Dhedi Ardi P, S.I.K, M.A melalui Kasi Humas Iptu Achmad Sutrisno mengatakan bahwa ada pengungkapan kasus curanmor yang dilaporkan di Polsek Banyuputih. Dari pengungkapan tersebut berhasil disita barang bukti sepeda motor dan menangkap satu tersangka dirumahnya di desa Sumberejo Banyuputih.
“ Tersangka dan barang bukti sepeda motor sudah diamankan ke Polres Situbondo guna proses penyidikan lebih lanjut. Pihak Kepolisian juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus curanmor ini cepat terungkap “ jelasnya. (Wrd)