Pesisir Selatan, SIBERNEWS.CO.ID _ Satuan Tugas (Satgas) Trantibum Satpol PP Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) kembali mengamankan sepasang muda-mudi sedang berduaan di dalam mobil di tempat yang gelap dan sepi.
Peristiwa itu terjadi pada hari Selasa 29/11/2022 sekira pukul 20.45 Wib, di kawasan Jalan Lingkar Painan Salido, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan (Sumbar).
“Memang lokasi ini kerap dijadikan tempat untuk berbuat asusila oleh pasangan muda-mudi pada malam hari, karena tidak adanya penerangan dan jauh dari keramaian dan pantauan masyarakat,” kata Kabid Trantibum Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pesisir Selatan, Dongki Agung Pribumi, Kamis, (01/12/2022).
Menurut Agung, pasangan tersebut melanggar Perda Kabupaten Pesisir Selatan nomor 1 tahun 2016 tentang ketenteraman masyarakat dan ketertiban umum Pasal 27.
“Ayat 1, setiap orang dilarang melakukan perbuatan asusila, pornografi, porno aksi atau mendekati perzinaan di objek wisata, penginapan serta tempat umum lainnya,” ungkap Agung.
Kemudian ayat empat sebut Agung, setiap orang atau badan dilarang membentuk dan mengadakan perkumpulan yang mengarah pada perbuatan asusila.
“Selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Kantor Satpol PP untuk diperiksa dan diproses sesuai ketentuan,” sebut Agung.
Dijelaskan Agung, kedua sejoli itu diberikan pembinaan dan dipanggil orang tuanya, serta membuat surat perjanjian yang ditanda tangani dengan materai Rp. 10 ribu.
“Mereka bisa dipulangkan pada hari yang sama sekitar pukul 22.45 Wib setelah prosesnya selesai,” pungkas Agung. (Cgm)