banner 728x250

Enam Kali Beraksi, Pelarian DPO Begal Motor Dihentikan Tim Gabungan Resmob Malang

banner 120x600

Malang, SIBERNEWS.CO.ID _ Tim gabungan Resmob Polres Malang beserta Unit Reskrim Polsek Dampit dan Polsek Tirtoyudo berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) alias begal motor yang sempat buron.

Pria berinisial M (29) warga Desa Bambang, Wajak, Kabupaten Malang tersebut diamankan saat melintas di Jalan Raya Juwok, Dampit, Kabupaten Malang, Senin (26/9/2022) siang, saat bekerja mengangkut pasir menggunakan truk.

Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat, melalui Kasi Humas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik mengatakan terduga pelaku M merupakan DPO kasus curas yang telah melakukan aksinya di 6 TKP (tempat kejadian perkara).

BACA JUGA :
Polresta Banyuwangi Berikan Penghargaan Kepada Forpimka Pesanggaran

“Timsus Gabungan Resmob Polres Malang berhasil mengetahui keberadaan terduga pelaku dan langsung diamankan. Ia menjadi target dalam Operasi Sikat Semeru 2022 yang dilaksanakan saat ini, sudah masuk DPO,” terang Taufik, Senin (26/9) siang.

Taufik menambahkan, dalam melancarkan aksinya, M melakukannya dengan tersangka Y (35) pria asal Desa Pandansari, Poncokusumo, Kabupaten Malang, yang lebih dulu tertangkap dan saat ini telah menjalani hukuman di Lapas Lowokwaru Malang.

Dalam melakukan aksinya para pelaku berkeliling mencari sasaran pengendara motor yang melintas di tempat sepi. Setelah mendapatkan target, para pelaku langsung memepet korban bermaksud merampas sepeda motor korban.

BACA JUGA :
Lima Wanita Keluyuran Larut Malam, Satu Di Antaranya Pengaruh Alkohol Di Amankan Satpol PP Kota Padang

“Ketika mendapat target, para pelaku menghampiri korbannya dengan melakukan kekerasan dan ancaman dengan menggunakan pisau untuk menghentikan dan merampas motor korban,” paparnya.

Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan ke Polsek Dampit Polres Malang. Setelah menerima laporan korban, lanjut Taufik, pihaknya melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti lengkap untuk memburu para pelaku.

BACA JUGA :
Sekali Transaksi Dapat Jasa Rp100Ribu, Polresta Padang Ringkus Seorang Mucikari

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun. (Dwi)