Situbondo, SIBERNEWS.CO.ID _ Menyalahgunakanb Dana desa Yang pada akhirnya Kades tersebut kena batunya sendiri akibatnya tidak mengembalikan kerugian uang negara Alokasi Dana Desa, tahun 2020 – 2021 sebesar Rp. 602.391.905,90, Munakip Kepala Desa Peleyan, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo Jawa Timur dijebloskan ke penjara oleh penyidik Kejaksaan Negeri Situbondo. Senin, (04/12/2023).
Hal itu dibenarkan oleh Kapala Kejaksaan Negeri (Kajari) Situbondo Ginanjar Cahya Permana, SH.MH., mengatakan kepada awak media bahwa Kades Peleyan yang mana dijebloskan ke penjara setelah sekian lama dilakukannya penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Jaksa Penyidik Khusus Kejaksaan Negeri situbondo atas dugaan kasus korupsi Dana Desa tahun 2020 – 2021.
“Tersangka Kades Peleyan, (Munakip Red) di tahan Kejari Situbondo lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa, Alokasi Dana Desa (DD) tahun 2020-2021 dengan kerugian negara sebesar Rp602.391.905,90,” jelasnya.
Menurutnya, “Penahanan terhadap Kades Peleyan tersebut, setelah Jaksa Penyidik Kejari Situbondo telah menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa yang dilakukan oleh Kades”.
Ia menambahkan, “Penyidik kami telah menemukan dugaan penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa (DD), ADD, SILPA, PADes Desa Peleyan Kecamatan Panarukan yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sekitar Rp602.391.905,90″.
Sebenarnya sudah membuka peluang untuk kades agar mengembalikan hasil temuan dugaan korupsi dari penyidikan. “Namun sekian lama himbauan kami untuk mengembalikan hasil temuan tak kunjung diperhatikan oleh Kades Peleyan tersebut, maka terhitung tanggal 4 Desember 2023 kami tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka yang selanjutnya kami lakukan penahanan selama 20 hari kedepan”, sambungnya kembali.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Situbondo Fery Hary Ardiyanto SH ketika berada di Rutan Kelas IIB Situbondo mengatakan bahwa,
“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti surat serta cukup kuat perbuatan tersangka melakukan tindak pidana korupsi, maka yang bersangkutan di masukan penjara selama 20 hari kedepan”, terangnya.
“Tersangka diduga kuat telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 Ayat (1) KUHP,” jelas Fery Hary Ardiyanto SH.
Atas kasus dugaan korupsi sesuai Undang – Undang yang kita jelaskan tadi, sambung Fery Hary Ardiyanto, tersangka Munakib terancam hukuman 16 tahun penjara. “Kades Peleyan ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Situbondo agar tidak kabur,” pungkasnya. (Red)