Tulungagung, SIBERNEWS.CO.ID – DPRD Kabupaten Tulungagung menggelar Rapat Paripurna bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung di Graha Wicaksana, Lantai 2 Gedung DPRD Kabupaten Tulungagung, Rabu (8/7/2026). Sidang paripurna tersebut membahas dua agenda strategis, yakni penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta pengumuman usulan pergantian pimpinan DPRD sisa masa jabatan 2024–2029.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Marsono, S.Sos., dan dihadiri Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin, S.M., M.M., unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Tulungagung.
Pada agenda pertama, Pemerintah Kabupaten Tulungagung menyampaikan nota penjelasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran. Penyampaian Raperda tersebut merupakan amanat peraturan perundang-undangan setelah Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) selesai diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
Dokumen pertanggungjawaban tersebut memuat laporan keuangan daerah secara komprehensif, meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), serta Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Seluruh dokumen tersebut menjadi dasar bagi DPRD dalam melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Pada agenda kedua, DPRD Kabupaten Tulungagung mengumumkan usulan pergantian pimpinan DPRD untuk sisa masa jabatan 2024–2029. Sekretaris DPRD membacakan surat usulan yang diterima terkait reposisi pimpinan definitif sesuai mekanisme internal partai politik pengusung dan ketentuan tata tertib DPRD.
Selanjutnya, usulan tersebut akan diproses secara administratif untuk diteruskan kepada Gubernur Jawa Timur melalui Bupati Tulungagung sebagai dasar penerbitan Surat Keputusan (SK) peresmian pengangkatan pimpinan DPRD yang baru sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam sambutannya, Plt. Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin menegaskan bahwa penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi wujud komitmen pemerintah daerah dalam menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
“Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, namun menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Tulungagung untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel. Harapannya, setiap anggaran yang telah digunakan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam peningkatan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan sektor strategis lainnya,” ujar Ahmad Baharudin.
Usai penyampaian nota penjelasan, Plt. Bupati secara simbolis menyerahkan dokumen Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung sebagai tanda dimulainya pembahasan bersama antara pihak eksekutif dan legislatif.
Sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah, tahapan selanjutnya adalah penyampaian Pandangan Umum (PU) fraksi-fraksi DPRD. Pada tahap ini, masing-masing fraksi akan menyampaikan tanggapan, masukan, kritik, dan rekomendasi terhadap substansi Raperda sebelum dibahas lebih lanjut hingga memperoleh persetujuan bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Rapat paripurna ini mencerminkan komitmen DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tulungagung dalam memperkuat fungsi legislasi, pengawasan, serta akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Melalui pembahasan yang objektif, transparan, dan konstruktif, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 diharapkan mampu menghasilkan kebijakan yang semakin memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik sekaligus mendorong percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tulungagung.**/ad
Penulis : bambang








