banner 728x250

Rapat Paripurna DPRD Magetan, Raperda Disepakati, Rumah Promosi Disentil Keras, Diduga Melenceng dari Fungsi

MAGETAN, SIBERNEWS.CO.ID – Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Magetan, Jumat (10/4/2026), menyepakati pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan eksekutif. Namun, di balik kesepakatan tersebut, sorotan tajam justru mengarah pada pengelolaan Rumah Promosi Magetan yang dinilai belum jelas arah dan fungsinya.

Dua Raperda yang akan dibahas meliputi regulasi tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, serta Pengelolaan Air Limbah Domestik.

Dalam pandangan umumnya, Fraksi Partai Gerindra tidak hanya bicara soal regulasi pasar modern, tetapi juga secara terang-terangan menyinggung persoalan krusial yang selama ini terkesan “dibiarkan”—yakni ketidakjelasan pengelolaan Rumah Promosi.

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Magetan, Andri Ansori, menegaskan pentingnya perlindungan terhadap UMKM melalui kebijakan moratorium toko modern berjaringan yang telah berlaku sejak 2018. “Kebijakan ini untuk perlindungan UMKM dan pasar tradisional,” tegasnya.

BACA JUGA :
PPU di sulap menjadi Pusat Jajanan dan Cinderamata Kabupaten Magetan yang akan launching Akir tahun 2024 di Maospati

Namun, pernyataan tersebut tidak berhenti pada dukungan kebijakan semata. Fraksi Gerindra justru menyoroti kontradiksi di lapangan: ketika UMKM digaungkan untuk dilindungi, fasilitas yang seharusnya menjadi etalase produk lokal—Rumah Promosi—justru dinilai belum optimal, bahkan cenderung tidak tegas arah pengelolaannya.

Fraksi Gerindra meminta pemerintah daerah tidak sekadar membuat regulasi, tetapi juga serius mengevaluasi fungsi aset yang sudah ada.

“Pemkab harus mengkaji ulang dan mengoptimalkan sarana Rumah Promosi yang saat ini belum jelas pengelolaannya sebagai pusat promosi produk unggulan UMKM,” ujar Andri.

Sorotan ini memperkuat dugaan bahwa Rumah Promosi Magetan berpotensi mengalami pergeseran fungsi, dari yang semula dirancang sebagai pusat promosi UMKM, menjadi ruang yang tidak sepenuhnya berpihak pada pelaku usaha kecil.

BACA JUGA :
Polres Magetan Pastikan Pelayanan Secara Prima Dalam Pengamanan dan

Di sisi lain, Fraksi Gerindra juga mendorong agar pusat perbelanjaan menyediakan ruang khusus bagi UMKM, dengan porsi minimal 30 persen dari total area.

Langkah ini dinilai sebagai upaya konkret untuk menyeimbangkan dominasi ritel modern sekaligus membuka ruang pasar bagi pelaku usaha lokal.

Namun, lagi-lagi muncul pertanyaan: jika ruang promosi baru terus didorong, mengapa fasilitas yang sudah ada seperti Rumah Promosi justru belum dimaksimalkan?

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Suyatno itu menyatakan seluruh pandangan fraksi akan menjadi bahan pembahasan lanjutan. “Masukan fraksi-fraksi bersifat konstruktif dan optimistis,” ujarnya.

Meski demikian, publik kini menunggu bukan sekadar pembahasan raperda, melainkan langkah nyata pemerintah daerah dalam menjawab kritik—terutama terkait kejelasan arah dan fungsi Rumah Promosi Magetan.

BACA JUGA :
Ketua DPRD Magetan, Kang Suratno Turun Langsung ikut Gotong Royong Normalisasi Saluran drainase Libatkan Warga dan Aparat

Jika tidak segera dibenahi, bukan tidak mungkin fasilitas yang dibangun dengan anggaran negara itu justru kehilangan ruh utamanya: menjadi rumah bagi produk lokal, bukan sekadar bangunan tanpa identitas.(Rif)

error: Content is protected !!