banner 728x250

Puluhan Lansia Penerima Bansos di Tamanan Bondowoso Terindikasi Judol, Kades: Padahal Tak Punya Ponsel

BONDOWOSO, SIBERNEWS.CO.ID – Sebanyak 35 warga Desa Tamanan, Kecamatan Tamanan, Kabupaten Bondowoso, terindikasi sebagai pengguna judi online berdasarkan data dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Warga yang masuk dalam daftar tersebut mayoritas merupakan lanjut usia (lansia) dan sebelumnya tercatat sebagai penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) serta Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Akibatnya, bantuan sosial yang seharusnya diterima tidak dapat dicairkan hingga kini.

Pemerintah Desa Tamanan mengaku menerima pemberitahuan dari Kemensos terkait adanya 35 penerima bansos yang teridentifikasi sebagai pengguna judi online.

Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan karena sebagian besar warga yang tercatat merupakan lansia.

Kepala Desa Tamanan, Hendrik Adi Purnawan, mengatakan mayoritas warga yang masuk dalam daftar tersebut merupakan warga kampung yang rata-rata telah berusia lanjut dan bahkan tidak memiliki telepon seluler.

“Warga yang teridentifikasi itu rata-rata lansia. Bahkan, sebagian besar tidak memiliki HP,” ujar Hendrik, Selasa (8/9/2026).

Ia menduga adanya kemungkinan penyalahgunaan data pribadi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Karena itu, Hendri mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan dokumen identitas seperti KTP maupun Kartu Keluarga (KK).

“Saya menghimbau kepada warga, ketika dimintai KTP atau KK dalam kegiatan apa pun agar tidak mudah menyerahkannya kepada orang lain,” kata Hendrik.

Menurut Hendrik, apabila ada pihak luar yang datang dengan alasan menawarkan program tertentu dan meminta data kependudukan, warga diminta segera melapor kepada pemerintah desa.

“Beritahu kepada kami agar kami mengetahui maksud dan tujuan pihak yang meminta data warga. Dengan begitu, penggunaan data tersebut menjadi jelas,” ucapnya.

Ia menambahkan, peristiwa ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga identitas pribadi.

Pasalnya, sebanyak 35 warga yang mayoritas lansia tersebut tercatat dalam data Kemensos sebagai pihak yang terindikasi judi online, meskipun berdasarkan pengetahuan pemerintah desa, sebagian besar tidak memiliki perangkat telepon seluler.

Pemerintah desa berharap adanya penelusuran lebih lanjut dari pihak terkait agar status warga yang merasa tidak pernah melakukan aktivitas judi online dapat memperoleh kejelasan, sehingga hak mereka sebagai penerima bantuan sosial tidak dirugikan. (Ubay).

error: Content is protected !!