banner 728x250

Polsek Grujugan Bondowoso Tangkap Pemuda Gegara Hamili Bocah Umur 14 Tahun

banner 120x600

Bondowoso , SIBERNEWS.CO.ID – Unit reskrim Polsek Grujugan, berhasil ungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur. Pelaku adalah HA, pemuda berusia 20 tahun, warga Desa Wonosari Kecamatan Grujugan Kabupaten Bondowoso. Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini terbukti telah menyetubuhi korban seorang anak perempuan berusia 14 tahun yang masih duduk di bangku kelas 6 SD.

Dijelaskan AKP. Akhmad Purwanto, Kapolsek Grujugan. Kronologis terungkapnya kasus kekerasan seksual ini berawal saat korban bermain dengan teman sebayanya, kemudian terlihat perut membesar dan sulit bergerak. Namun setelah para saudara menanyakan, korban tidak mau menjawab.

BACA JUGA :
Apel Pagi Syarat Mutlak Bagi Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0822 Bondowoso

Karena curiga korban pun dibawa ke bidan terdekat untuk diperiksakan. Alhasil dari pemeriksaan diketahui bahwa korban telah hamil serta kondisi kehamilan telah berusia 6 bulan. “Kami awal mengetahui dari laporan masyarakat dan tenaga kesehatan di kampung korban, bahwa korban telah hamil,” ungkap AKP Akhmad Purwanto.

Korban pun kemudian mengakui bahwa pelakunya adalah HA yang tak lain adalah saudara sepupu korban. “Dari keterangan hasil pemeriksaan para saksi tersebut, kami melakukan penangkapan terhadap pelaku dan saat ini menjalani proses hukum yang berlaku,” jelasnya.

BACA JUGA :
Kadivre Perhutani Jatim Bersama ADM Perhutani Bondowoso Gelar Penaburan Benih & Penanaman Bersama

Kepada polisi, HA mengakui bahwa tindakan asusila tersebut telah dilakukan 5 kali sejak tahun 2023 saat malam hari. Atas kelakukan bejatnya, tersangka dijerat pasal 76D UU Nomor 35 tahun 2014, junto pasal 81 ayat 1, 2, dan 3 Perpu pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak, yang ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara.(red)