BANYUWANGI, SIBERNEWS.CO.ID – Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di SPBU Genteng Wetan berkode 54.684.15, Kabupaten Banyuwangi, pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Dalam kegiatan tersebut, satu unit mobil tangki Pertamina bernomor polisi B 9670 TEI diamankan, sementara noksel pengisian Bio solar di SPBU tersebut turut disegel untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi, petugas melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap kendaraan pengangkut BBM beserta muatan yang dibawanya. Pengemudi mobil tangki juga dimintai keterangan guna mendukung proses penyelidikan yang tengah berlangsung.
Sejumlah saksi menyebutkan bahwa petugas melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, termasuk pengecekan fisik terhadap tangki kendaraan dan isi muatan BBM.
“Saya melihat petugas naik ke atas tangki untuk melakukan pengecekan dan memeriksa isi muatan,” ungkap seorang saksi mata yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Informasi yang berkembang di lapangan menyebutkan sidak tersebut diduga berkaitan dengan adanya indikasi ketidaksesuaian dalam proses distribusi BBM dari mobil tangki ke tangki pendam SPBU. Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat kesimpulan resmi terkait adanya pelanggaran ataupun unsur tindak pidana.
Penyidik masih melakukan pengumpulan data, klarifikasi, serta pemeriksaan terhadap sejumlah pihak guna memastikan fakta yang sebenarnya terjadi.
Saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (23/6/2026), Kanit Pidsus Satreskrim Polresta Banyuwangi,Ipda Azmal Rahadian H, S.H. menegaskan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
“Masih pendalaman intensif,” ujarnya singkat.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penyidik masih melakukan verifikasi dan pencocokan data sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU maupun perwakilan resmi Pertamina belum memberikan keterangan resmi terkait penyebab dilakukannya pemeriksaan tersebut.
Di lokasi kejadian, awak media juga menemui BKO Pertamina, Aris Widodo. Namun, ia mengaku belum mengetahui secara rinci alasan dilakukannya sidak maupun tindakan pengamanan terhadap mobil tangki tersebut.
“Sampai saat ini kami belum mengetahui secara detail penyebab dilakukan pemeriksaan dan penyegelan,” katanya.
Sementara itu, Arvi yang disebut sebagai pemilik SPBU Kembiritan telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini dipublikasikan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi.
Langkah APH melakukan pemeriksaan ini mendapat perhatian masyarakat. Sejumlah elemen masyarakat menilai proses pengungkapan kasus harus dilakukan secara terbuka mengingat distribusi BBM bersubsidi menyangkut kepentingan publik yang luas.
Menurut salah satu pemerhati kebijakan publik di Banyuwangi, tindakan pengamanan mobil tangki dan penyegelan fasilitas pengisian BBM menunjukkan adanya persoalan yang dianggap perlu diverifikasi secara mendalam oleh penyidik.
“Masyarakat tentu bertanya-tanya karena tidak setiap hari ada mobil tangki BBM yang diamankan saat proses distribusi. Kami berharap aparat mengusut tuntas dan menyampaikan hasilnya secara terbuka agar tidak menimbulkan berbagai asumsi di tengah masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa transparansi hasil penyelidikan menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pengawasan distribusi BBM bersubsidi.
“Jika memang tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan kepada publik. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya penyimpangan, proses hukum harus ditegakkan sesuai ketentuan yang berlaku. Yang terpenting adalah masyarakat mendapatkan kepastian informasi berdasarkan fakta dan hasil penyelidikan resmi,” tambahnya.
Secara hukum, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya penyimpangan dalam pengangkutan maupun niaga BBM bersubsidi, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Dalam Pasal 55 UU Migas, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap harus dianggap tidak bersalah sampai terdapat hasil penyelidikan resmi dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kasus ini masih dalam tahap pendalaman oleh Satreskrim Polresta Banyuwangi. Publik kini menunggu hasil investigasi resmi guna memastikan penyebab diamankannya mobil tangki Pertamina di SPBU Genteng Wetan serta ada atau tidaknya pelanggaran dalam distribusi BBM bersubsidi (Herman)




