MAGETAN, SIBERNEWS.CO.ID – Komitmen Polres Magetan dalam memberantas peredaran narkoba dan obat keras berbahaya (okerbaya) kembali dibuktikan. Dalam waktu kurang dari satu hari, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Magetan berhasil membekuk dua terduga pengedar pil Double L (LL) di wilayah Kecamatan Sukomoro.
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial IF (32), seorang perempuan asal Kecamatan Ngariboyo, serta MHS (28), laki-laki warga Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan.
Kapolres Magetan AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa, S.H., S.I.K., M.M., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Satresnarkoba terkait maraknya peredaran obat keras berbahaya di wilayah Kabupaten Magetan.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap IF pada Minggu (21/6/2026) sekitar petang di pinggir jalan wilayah Kelurahan Tinap, Kecamatan Sukomoro. Dari tangan pelaku, petugas menyita 61 butir pil berwarna putih berlogo Double L yang diduga siap diedarkan.
Tidak berselang lama, petugas kembali melakukan penindakan terhadap MHS di pinggir jalan Desa Pojoksari, Kecamatan Sukomoro. Dalam operasi tersebut, polisi menemukan 16,5 butir pil Double L yang dikuasai pelaku.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Magetan dalam memerangi peredaran obat keras berbahaya yang dapat merusak kesehatan serta masa depan generasi muda. Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun pengedar obat-obatan ilegal di Kabupaten Magetan,” tegas AKBP Erik.
Menurut Kapolres, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras jajaran Satresnarkoba yang terus melakukan deteksi dini, pemantauan, serta penindakan terhadap berbagai bentuk peredaran obat ilegal yang meresahkan masyarakat.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba dan okerbaya.
“Kami berharap masyarakat tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan ilegal. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan obat berbahaya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 atau Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, serta praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan.
Keduanya terancam hukuman penjara hingga 12 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.
Saat ini, kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Magetan guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Polisi juga terus menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran pil Double L lainnya yang beroperasi di wilayah Kabupaten Magetan. (Rif)








