BANYUWANGI, SIBERNEWS.CO.ID — Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IV DPRD di Banyuwangi, Senin (4/5/2026), belum mampu meredakan polemik pembangunan kebun plasma oleh PT PP London Sumatra Indonesia Tbk di wilayah Alas Sukses Entalase, Desa Kalibarumanis. Sejumlah persoalan krusial justru mengemuka dan memicu perdebatan di ruang sidang.senin (4/5/2026)
Dari sisi pemerintah desa, Kepala Desa Kalibarumanis secara tegas menyuarakan keberatan atas proses penetapan Calon Petani Calon Lahan (CPCL) yang dinilai tidak transparan. Ia mengaku tidak pernah dilibatkan dalam pengusulan nama-nama calon pekebun, padahal menurutnya hal tersebut merupakan kewenangan desa.
“Sebagai kepala desa, saya tidak pernah mengusulkan nama-nama calon pekebun. Padahal sesuai aturan, identifikasi itu menjadi kewenangan desa,” ujar Bayu di hadapan forum.
Ia juga menekankan bahwa proses tersebut seharusnya mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021, yang mewajibkan identifikasi CPCL dilakukan oleh kepala desa dan ditetapkan melalui Musyawarah Desa (Musdes). Namun hingga kini, mekanisme tersebut disebut belum pernah dilaksanakan.
“Kalau memang sudah ada SK, kami minta ditinjau ulang. Karena desa tidak pernah dilibatkan dalam prosesnya,” tambahnya, menegaskan pentingnya transparansi dan legalitas dalam setiap tahapan.
Selain CPCL, persoalan Corporate Social Responsibility (CSR) juga menjadi sorotan tajam. Kepala desa menilai realisasi CSR perusahaan belum berjalan terbuka dan belum memberikan dampak signifikan bagi masyarakat sekitar.
“CSR jangan hanya formalitas. Harus ada kejelasan dan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.
Di sisi perusahaan, Manajer lapangan PT PP London Sumatra Indonesia Tbk wilayah Alas Sukses Entalase, Tarmiji Sihotang, memberikan penjelasan bahwa dirinya hanya menjalankan fungsi operasional di lapangan dan tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan strategis.
“Saya hanya menjalankan operasional di lapangan. Untuk keputusan, ada di manajemen pusat,” jelasnya, sekaligus mengisyaratkan perlunya kehadiran pihak yang memiliki otoritas lebih tinggi dalam forum tersebut.
Menanggapi dinamika yang berkembang, pimpinan sidang Komisi IV DPRD Banyuwangi, Patemo, akhirnya mengambil sikap dengan menunda jalannya hearing. Ia menyebut keputusan tersebut diambil untuk memberi ruang agar pihak yang memiliki kewenangan dapat hadir secara langsung.
“Kami mengiyakan permintaan penundaan ini dan akan menjadwalkan ulang minggu depan agar pihak yang berwenang bisa hadir,” Kata Patemo saat menutup rapat.
Penundaan ini menjadi penanda bahwa persoalan CPCL, CSR, dan mekanisme plasma belum menemukan titik temu. Publik pun kini menaruh harapan pada agenda lanjutan, dengan ekspektasi adanya kejelasan, transparansi, serta keputusan yang berpihak pada masyarakat.(Herman)








