MAGETAN,SIBERNEWS.CO.ID– Penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah program pokok pikiran (pokir) DPRD Magetan terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan resmi memperpanjang masa penahanan enam tersangka selama 40 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan dan pemberkasan perkara.
Keenam tersangka saat ini masih mendekam di Rutan Kelas IIB Magetan hingga 21 Juni 2026 mendatang.
Kasi Intelijen Kejari Magetan, Moh Andy Sofyan, menegaskan perpanjangan penahanan dilakukan karena tim penyidik masih mendalami perkara dan memeriksa sejumlah saksi tambahan.
“Penahanan diperpanjang sampai 40 hari, hingga tanggal 21 Juni 2026. Saat ini penyidik masih menuntaskan pemeriksaan saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara,” ujar Andy, Rabu (12/5/2026).
Enam tersangka yang ditahan terdiri dari dua anggota DPRD Magetan aktif periode 2024–2029, yakni Suratno dan Juli Martana, satu mantan anggota DPRD periode 2019–2024 Jamaludin Malik, serta tiga tenaga pendamping dewan yakni Andhik Nurwijayanto, Thahiru Hartono, dan Suroto.
Sebelumnya, para tersangka mulai ditahan sejak 23 April 2026 dengan masa penahanan awal selama 20 hari dan berakhir pada 12 Mei 2026.
Kasus yang menyeret para legislator dan tenaga pendamping ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana hibah program pokir DPRD Magetan tahun anggaran 2020–2024. Nilai dugaan penyelewengan disebut fantastis, mencapai sekitar Rp242 miliar dari total usulan dana pokir sebesar Rp335 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Magetan.
Penyidik menduga praktik penyimpangan terjadi dalam proses pengelolaan hingga penyaluran dana pokir selama empat tahun anggaran.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Magetan, Ari Rahmanto, memastikan seluruh tersangka titipan Kejari Magetan masih menjalani masa tahanan di rutan tanpa perlakuan istimewa.
“Mereka masih berada di rutan. Dua orang anggota dewan aktif, satu mantan anggota dewan, dan tiga pendamping. Tidak ada sel khusus, semuanya membaur bersama warga binaan lainnya,” tegas Ari.
Menurut Ari, kondisi kesehatan seluruh tersangka dalam keadaan baik. Namun, ia mengakui para tahanan umumnya mengalami tekanan mental pada masa awal penahanan.
“Kalau syok pasti di awal-awal, tetapi lama-kelamaan menyesuaikan dengan lingkungan rutan,” katanya.
Kasus dugaan korupsi dana pokir ini menjadi perhatian publik karena menyeret nama anggota legislatif aktif dan menyangkut anggaran hibah bernilai ratusan miliar rupiah. Hingga kini, Kejari Magetan masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.(Rif*)








