MAGETAN, SIBERNEWS.CO.ID — Pemerintah Kabupaten Magetan mulai menunjukkan langkah serius dalam membenahi tata kelola birokrasi. Lewat ekspose Manajemen Talenta ASN di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Jakarta, Kamis (21/05/2026),
Pemkab Magetan menegaskan bahwa pengisian jabatan aparatur sipil negara (ASN) ke depan harus berbasis kompetensi, rekam jejak, dan kinerja, bukan sekadar senioritas maupun kedekatan.
Ekspose tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Magetan, Nanik Sumantri, didampingi Sekretaris Daerah serta Kepala BKPSDM Kabupaten Magetan sebagai bagian dari percepatan reformasi birokrasi berbasis sistem merit.
Dalam paparannya, Bupati Nanik menegaskan bahwa reformasi birokrasi tidak boleh berhenti pada urusan administratif atau sekadar memenuhi indikator penilaian pemerintah pusat. Menurutnya, birokrasi harus mampu berubah menjadi mesin pelayanan publik yang profesional, adaptif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
“Manajemen talenta bukan sekadar pemetaan pegawai. Ini langkah strategis untuk memastikan ASN yang menduduki jabatan benar-benar memiliki kapasitas, integritas, dan kemampuan menjawab tantangan pelayanan publik,” tegasnya.
Melalui Sistem Manajemen Talenta (SIMATA) yang mulai diterapkan secara terintegrasi, Pemkab Magetan melakukan pemetaan menyeluruh terhadap kompetensi, kualifikasi, hingga capaian kinerja ASN. Sistem tersebut dirancang untuk menekan praktik penempatan jabatan yang tidak sesuai kompetensi sekaligus menyiapkan regenerasi kepemimpinan birokrasi secara berkelanjutan.
Langkah ini dinilai penting di tengah tuntutan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah yang cepat, transparan, dan bebas dari praktik birokrasi lama yang selama ini sering dikeluhkan publik.
Sementara itu, Deputi Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Manajemen ASN BKN RI, Dr. Herman, menegaskan bahwa penerapan manajemen talenta tidak boleh hanya formalitas dokumen. Ia menyoroti pentingnya rekam jejak ASN sebagai dasar utama dalam promosi maupun rotasi jabatan.
Menurutnya, aspek pendidikan, pengalaman jabatan, integritas, loyalitas terhadap visi pembangunan daerah, hingga potensi kepemimpinan harus menjadi indikator utama dalam menentukan kandidat pejabat strategis.
“Objektivitas menjadi kunci. Karena itu diperlukan penguatan sistem penilaian, termasuk keterlibatan tim penguji eksternal agar proses penentuan talenta ASN benar-benar kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa reformasi birokrasi tidak cukup hanya dengan slogan perubahan, melainkan harus dibarengi mekanisme seleksi ASN yang transparan dan bebas intervensi.
Bupati Nanik menambahkan, kehadiran Pemkab Magetan di BKN RI bukan sekadar agenda seremonial, tetapi bagian dari upaya meminta supervisi langsung agar implementasi sistem merit di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan berjalan sesuai standar nasional.
Dengan langkah tersebut, Pemkab Magetan berharap mampu membangun birokrasi yang lebih sehat, kompetitif, dan profesional, sekaligus menghapus stigma penempatan jabatan berdasarkan faktor nonkompetensi yang selama ini kerap menjadi sorotan publik.(Rif)








